SURABAYA, PETISI.CO – Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilaksanakan hari ini, para penumpang pesawat melalui Bandara Internasional Juanda masih bisa melakukan perjalanan.
Stakeholder Relation Manager, Yuristo Ardhi mengatakan berdasarkan instruksi Satgas Covid-19 Nasional dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aturan teknis baru berlaku, Senin (5/7/2021).
“Ada aturan teknis, bahwa untuk aturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat itu per Senin,” kata Yuristo saat dikonfirmasi, Sabtu (3/7/2021).
Saat ditanya soal adanya pembatalan jam terbang, Yuristo mengaku tidak bisa memberikan kepastian. Hal ini, lantaran dirinya belum menerima jadwal pesawat yang akan terbang pada hari Senin, mendatang.
“Untuk hari ini, Air isia saja yang tidak beroperasi. Tapi rasanya tidak ada hubunganya dengan PPKM Darurat mungkin kebijakan korporasinya. (Penerbangan Senin) Belum ada kepastian, biasanya flight plan itu terimanya, misalnya untuk tanggal 5 Juli, malam tanggal 4 Juli baru dapat informasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada hari biasa satu maskapai pesawat setidaknya mendapatkan jatah lima kali terbang. Namun, ketika PPKM Darurat diberlukan, dia masih belum bisa memprediksi.
“Misalnya Garuda ke Bali, sebetulnya mereka punya jatah terbang frekuensinya 5 kali, tapi apakah mereka besok tetap terbang lima kali, biasanya kami baru dapat informasi malamnya,” kata Yuristo.
Kendati demikian, dirinya menuturkan bahwa Bandara Internasional Juanda telah mengeluarkan persyaratan bagi penumpang yang hendak melakukan penerbangan. Peraturan tersebut juga baru berlaku pada Senin nanti.
Peraturan tersebut, antara lain:
- Pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin, minimal dosis pertama dan surat hasil negatif tes PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maximal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC
- Pelaku perjalanan dari dan ke bandara selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan surat hasil negatif tes PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maximal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.
- Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin denban alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dan surat hasil negatif tes PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maximal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.
- Pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali dibawah 18 tahun wajib menunjukan kartu vaksin, minimal dosis pertama dan surat hasil negatif tes PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maximal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yag samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan hasil tes PCR/rapid tes antigen sebagai persyaratan perjalanan. (dwd)