Sidoarjo, petisi.co – Beredar Video viral sejumlah petugas penegak perda Kebersihan lingkungan mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membuang sampah secara liar di lahan kosong di kawasan jalan raya by pass Sedati Juanda Sidoarjo. Petugas juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa pelaku perempuan yang melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.
Kades Sedati Gede, Muhammad Nasruddin membenarkan kejadian dalam video tersebut berlokasi di wilayahnya. Ia juga mengaku hadir di lokasi memimpin langsung OTT pembuang sampah liar bersama petugas gabungan.

“Memang betul dalam video OTT pembuang sampah itu, kejadiannya di wilayah Desa Sedati Gede, persisnya di lahan kosong tepi jalan raya by pass Sedati Juanda. Saya hampir tiap malam ikut dalam operasi tangkap tangan, karena geram melihat sampah liar menumpuk, padahal tiap hari sudah dilakukan pembersihan diangkut habis, namun ada saja warga yang buang sampah disitu,” ujar Muh. Nasruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (23/5/2025).
Ia menyebut petugas yang melakukan OTT merupakan satuan tugas (satgas) gabungan dari sejumlah unsur dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Petugas Kecamatan Sedati, Perangkat Desa hingga RT/RW. Tujuan dari OTT memberikan efek jera bagi para pelaku pembuang sampah liar dengan pemberian sanksi sosial.

“Sejak sepekan lalu dibentuk satgas gabungan sudah melakukan pengintaian selama 24 jam, yang terbagi dalam 2 shift yakni tugas malam dan pagi. Hasilnya ada belasan pelaku pembuang sampah liar berhasil kita amankan. Mereka langsung didata dan dijatuhi hukuman sosial berupa membersihkan sampah liar dan menyapu jalanan umum,” terangnya.
Para pelaku dalam menjalani sanksi sosial tersebut, imbuhnya, wajib mengenakan kalung tali yang telah digantungi kertas bertuliskan “saya adalah pembuang sampah liar dan pelanggar perda”. Tiap pelaku diharuskan menjalani hukuman sosial selama tiga hari berturut turut dengan lama waktu kegiatan punishment 2 jam.
“Titik lokasi hukuman sosial berpindah-pindah sesuai yang ditentukan satgas. Tiap pelanggar dihukum membersihkan onggokan sampah liar dan menyapu jalan dengan dikalungi kertas bertuliskan saya pelaku pembuang sampah liar. Hukuman sosial berlaku 2 jam tiap hari selama 3 hari,” tegas Nasruddin.
Selain itu, lanjutnya, para pelaku juga wajib menandatangi berita acara jika mengulangi lagi siap dijatuhi sanksi yang lebih berat sesuai yang tertera pada perda kebersihan lingkungan. Pernyataan kesanggupan mentaati peraturan daerah itu dibacakan di depan muka umum.
“Sebagai efek jera, para pelaku ini juga diwajibkan membacakan surat kesanggupan tidak akan mengulangi perbuatan. Pembacaan surat yang telah ditandatangani itu, dilakukan bersama-sama di tepi jalan raya dengan suara yang keras dan lantang agar pengendara yang lewat bisa mendengar dan mengetahui,” tandasnya.
DLHK Sidoarjo memberikan apresiasi kepada pemdes Sedati Gede yang telah berani menindak tegas para pelanggar kebersihan lingkungan dengan dijatuhi sanksi sosial. Guna memberantas perilaku negatif dari para pembuang sampah liar, seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan digerakkan untuk melakukan OTT.
“Satgas gabungan yang dibentuk dan diprakarsai Kades Sedati Gede sangat efektif dalam menekan pelanggaran pembuang sampah secara liar. Alhamdulillah dengan diamankannya beberapa pelaku pembuang sampah liar ini, orang jadi takut buang sembarangan. Sebab sanksi sosialnya tidak main-main. Satgas Ini akan kami tindak lanjuti di 322 desa yang tersebar di 18 kecamatan di Sidoarjo untuk bergerak secara masif, sehingga tidak ada lagi orang buang sampah liar,” beber Panglima satgas gabungan DLHK Sidoarjo, Yanto Asmoro.
Pihak DLHK Sidoarjo juga tidak segan menerapkan sanksi berat kepada para pelanggar yang tetap membandel mengulangi perbuatan buang sampah liar. Penerapan denda maksimal hingga kurungan badan sesuai Perda no. 6 tahun 2012 akan benar-benar ditegakkan bagi siapapun yang melanggar.
“Sanksi perda nomer 6 tahun 2012 ada di pasal 63 dengan denda maksimal Rp. 50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan. Ini akan kami terapkan terutama bagi pelanggar yang sudah pernah ketangkap OTT, namun tertangkap lagi berbuat hal yang sama. Tidak pandang bulu, sekalipun pembuang sampah ini orang bermobil atau orang kaya, sekalipun pemilik usaha atau perusahaan akan kami tindak tegas dan dijatuhi hukuman berat,” serunya.
Yanto menyebut para pembuang sampah liar ini, dominasi warga luar Kabupaten Sidoarjo. Umumnya mereka merupakan pegawai dari tempat usaha kuliner yang berlokasi di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Selain dijatuhi sanksi sosial, pemilik usaha juga di kenakan denda administrasi sesuai yang tercantum dalam peraturan desa (perdes).
“Berdasarkan data KTP para pembuang sampah liar ini, diketahui mereka ada yang berasal dari Nganjuk, Jombang, Surabaya dan lain-lain. Sebagian besar pelaku adalah karyawan tempat usaha makanan yang tidak mau membayar iuran sampah bulanan di masing-masing satuan wilayah. Bos mereka sudah kita panggil dan diberi sanksi administratif bayar denda ke pemdes,” terang Yanto.
Selain menggerakkan satgas penegak perda kebersihan lingkungan, DLHK juga terus memantau pergerakan para pelanggar melalui rekaman CCTV yang terpasang di 5 titik. Ke depan, pengawasan akan makin ditingkatkan dengan penambahan CCTV.
“Saat ini DLHK baru punya 5 CCTV yang disebar di sejumlah tempat. Nantinya akan ditambah 5 unit CCTV baru, jadi total ada 10 kamera pengintai yang tersebar di lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah liar. Sehingga tiada ada ruang gerak bagi para pelaku pelanggar perda ini,” kata dia.
Upaya lainnya, DLHK akan memasang foto wajah pelanggar kebersihan lingkungan yang berulang kali tertangkap tangan membuang sampah liar. Langkah ini akan direalisasikan dalam waktu dekat demi terciptanya lingkungan yang bersih dan asri di wilayah Sidoarjo.
“Kami tegaskan kepada para pembuang sampah liar, jika sudah kena OTT dan masih saja mengulangi perbuatannya atau membandel, maka foto wajah kalian akan kami pampang di baliho atau spanduk di depan lahan kosong bekas tumpukan sampah. Biar semua masyarakat tahu. Tolong ini dicamkan,” ucap Yanto disambut anggukan kepala para pelanggar yang berjanji tidak akan mengulangi. (luk)