Beli Aset Lelangan Bank, Tak Bisa Menguasai Malah Jadi Perkara

oleh -218 Dilihat
oleh
Advokat Muara Harianja, kuasa hukum Hariono Halim

SURABAYA, PETISI.COMembeli aset dari lelang di Bank BUMN, ternyata tidak bisa langsung dinikmati. Bahkan malah terjadi konflik berkepanjangan. Seperti yang dialami Hariono Halim. Uang lelang sudah dibayarkan, tapi aset yang dilelang tak bisa dikuasai.

Keterangan yang diperoleh, lelang itu dilakukan Februari 2020. Barang yang dilelang berupa bangunan gudang beserta lahannya, di Jalan Margomulyo, Surabaya.

Bangunan gudang itu awalnya milik PT Rakuda Funiture. Karena perusahaan itu memiliki kredit macet di Bank, akhirnya aset itu disita dan dilelang.

“Klien saya sudah memenangkan lelang itu. Dan telah membayar kepada Bank yang melelang senilai Rp 7,2 miliar. Bahkan, sertifikatnya sudah dibalik nama,” kata kuasa hukum Hariono, Muara Harianja, saat ditemui awak media, Rabu (28/7/2021).

Memang, sebelum aset itu dilelang, PT Rakuda Funiture sudah menyewakan gudang itu kepada Djoni Pitono selama lima tahun. Berakhir pada 2023 nanti. Tapi, semua uang sewa diberikan kepada PT Rakuda Funiture.

Hariono tidak mengetahui kalau ternyata aset itu sudah ditempati oleh pihak ke tiga. Yaitu, Djoni Pitono. Dia mengetahui kalau aset itu sedang ditempati Djoni, setelah penyewa melakukan gugatan pelawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam gugatan itu, pelawan meminta agar peralihan hak tidak memutus perjanjian sewa.

“Karena digugat perlawanan di PN, di situ kita baru mengetahui kalau itu sedang disewa orang lain. Karena urusan kita kan hanya kepada PT Rakuda Funiture. Karena, aset itu milik mereka,” tegasnya.

Karena aset itu ditempati oleh pihak ketiga, akhirnya Hariono mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hanya saja, karena masih dalam kondisi pandemi permohonan itu selalu terpending. Sehingga Hariono terpaksa menyewa gudang lain untuk aktivitas pekerjaannya.

“Beberapa bulan lalu, perlawanan itu sudah diputus oleh hakim di PN Surabaya. Hasilnya mereka menolak gugatan perlawanan yang diberikan oleh penyewa. Dan menganggap pengajuan eksekusi yang kita lakukan sudah benar,” tambahnya.

Sebenarnya, Hariono mencoba menggunakan cara kekeluargaan. Yaitu, dengan menyarankan agar membayar sewa ke dirinya. Dengan membayar Rp 300 juta per bulan. Sayangnya, Djoni Pitono tidak menyetujui saran tersebut.

Bahkan belakangan, terdengar cerita tidak sedap. Akhirnya Hariono pun geram. Dia bersama kuasa hukumnya melaporkan PT Rakuda Funiture dan Djoni ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2021.

“Kita sebenarnya menunggu saja. Tapi karena cerita itu, ya kita laporkan mereka,” katanya lagi.

Laporan itu dilakukan atas dasar penyewaan aset kepada orang lain. Juga mempersulit pemilik baru untuk masuk ke gudang tersebut. Proses pidana di Polrestabes Surabaya sampai saat ini masih berjalan.

Bahkan, pemilik PT Rakuda Funiture yaitu Elly Chitrawati sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pasal diberikan kepada tersangka. Yaitu 385 KUHP dan 266 KUHP.

“Pasal 385 KHUP ini tentang menyewakan dan memperoleh untung dari tanah orang lain. Karena uang sewa sebesar Rp 1,7 miliar sudah dinikmati tersangka. Kalau 266 KUHP-nya adalah memberikan keterangan palsu kepada orang lain,” terangnya.

Sementara itu, Hari, kuasa hukum Elly Chitrawati saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut mengaku tidak mengetahui persoalannya. Hari mengaku hanya sebagai kuasa Elly untuk perkara di Polrestabes.

“Saya hanya kuasa dari istri dari Susanto (alm) sebagai terlapor di Polrestabes tentang penggelapan barang tak bergerak,” tandas Hari. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.