SURABAYA, PETISI.CO – Beli sabu sabu di Pasar Keputran, Hendra Rudiyanto mendapat ‘bonus nginap’ di penjara selama 2,5 tahun penjara. Mendengar vonis majelis hakim diketuai Pesta Partogi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Hendra langsung menerima.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dibacakan hakim terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan. Melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Rudiyanto dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” kata Pesta Partogi yang membacakan putusan, Kamis (27/2/2020).
Mendengar putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan, terdakwa Hendra langsung menerima. “Saya terima majelis hakim,” kata Hendra.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi juga kompak menyatakan menerima vonis majelis hakim. “Kami juga terima,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut pengguna sabu itu 3,5 tahun penjara.
Terdakwa Hendra termasuk dalam kategori pengguna narkoba untuk diri sendiri, sesuai pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hendra ditangkap anggota Polsek Tegalsari di Jalan Kedungsari, Surabaya Oktober 2019. Petugas menemukan pipet kaca yang masih ada sisa sabunya. Barang haram tersebut didapat setelah dia menyuruh temannya bernama Irul (DPO) untuk membeli sabu di Pasar Keputran seharga Rp 200 ribu. (pri)