Beli Sabu Rp 100 Ribu, Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh -51 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Dianggap terbukti membeli sabu-sabu paket hemat seharga Rp 100 ribu, Hermawan dituntut enam tahun penjara, dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan terdakwa,  Hermawan melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa Hermawan dengan pidana penjara selama enam tahun penjara,” kata JPU Irene di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/1/2021).

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 mikiar, subsidair tiga bulan kurungan. Artinya, apabila tidak mampu membayar denda sebesar itu, hukumannya ditambah tiga bulan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.

Perkara yang menjerat terdakwa Hermawan, berawal pada 16 September 2020. Terdakwa menemui Andre (DPO) di jalan Gresik PPI Gang I, untuk membeli sabu seharga 100 ribu.

Andre pun menyerahkan sabu 1 poket ke terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyimpannya dalam saku kanan celana jeans yang dipakainya.

Setelah itu terdakwa menemui saksi Abdullah (anggota Polisi Sektor Mulyorejo) di jalan Setro Baru Utara. Untuk membicarakan utang terdakwa kepada Abdullah.

Tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Sektor Mulyorejo, yaitu saksi Dedy Hendro W dan saksi Luthfi Rahman, menangkapnya.

Sebelumnya, kedua saksi itu  mendapat informasi dari saksi Abdullah apabila terdakwa memiliki sabu-sabu.

Saat ditangkap dan digeledah dari tangan terdakwa ditemukan sabu 1 poket. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.