Beli Shabu Patungan Dibekuk Polisi

oleh -39 Dilihat
oleh
Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap usai membeli shabu

SURABAYA,  PETISI.CO – Anggota Anti Bandit Polsek Simokerto Surabaya, meringkus Deni Alfian (23) dan VS (17), keduanya warga Sidotopo sekolahan, Surabaya. Keduanya diringkus polisi setelah kedapatan membawa sabu-sabu, Kamis (10/8/17) sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Ploso Bogen Surabaya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragi mengatakan, di saat jam istirahat kerja kedua tersangka secara patungan sepakat untuk membeli shabu-shabu di jalan Kunti Surabaya.

“Kedua tersangka kami amankan saat akan kembali ke tempat kerjaannya, jalan Gersikan Surabaya, dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu seberat 0,3 gram yang diselipkan di helm yang dipakai tersangka,” kata Kompol Masdawati, Rabu (23/8/17).

Kompol Masdawati menambahkan, tersangka mengaku sudah lima kali mengkonsumsi shabu-shabu. Barang haram itu tersangka dapatkan dari seseorang di jalan Kunti Surabaya.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (han)