Benarkah Bupati Blitar Diperiksa Di Pendopo  

oleh -56 Dilihat
oleh
Bupati Blitar Rijanto saat memberikan keterngan kepada awak media

BLITAR, PETISI.COKabar yang beredar bahwa Bupati Blitar terkait surat panggilan KPK palsu diperiksa di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Jalan Semeru Kota Blitar. Namun, Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohammad Burhanuddin SH membantah hal tersebut. Menurut Burhanudin, Bupati Blitar diperiksa di Mapolres Blitar. Dia membenarkan, jika sebelumnya pernah meminta keterangan kepada Bupati di Pendopo dalam proses penyelidikan.

Kepada awak media saat di konfirmasi Burhanudin menegaskan, tidak benar itu. “Pemeriksaan dilakukan di polres. Jadi pemeriksaan resmi yang di BAP itu ya dilakukan di Polres. Kalau penyelidikan kita bisa minta keterangan dimana saja,” tegasnya.

Lebih lanjut Burhanudin menyampaikan, selain itu penyidik Satreskrim Polres Blitar juga memeriksa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk dimintai keterangan.

Lebih rinci Burhanudin menyebut, mereka yang dimintai keterangan diantaranya, AC (Pelapor selaku Kabag Hukum Pemkab Blitar), RP (Staff PUPR), PI (PLT Kadin PUPR Kabupaten Blitar), AL (Kepala Inspektorat), DO (Staf PUPR), JP (LSM GPI), JT (LSM JIHAD), YT, ES, MT (terlapor).

Sejauh ini, lanjut Burhanudin, penyidikan juga telah menyita sejumlah barang bukti dari beberapa orang yang diperiksa. Dari RP (Staff PUPR) polisi menyita satu lembar tangkapan layar (screen shot)  percakapan di layar handphone  milik RP. Ada 46  lembar hasil tangkapan layar dari handphone milik RP yang berisi hasil postingan akun Facebook milik terlapor MT (Trigalang Bintang Dewa revolusi) dan Trijanto. Serta dua lembar tangkapan layar dari handphone milik RP yang berisi  akun facebook MT.

Sementara barang bukti yang disita dari terlapor Mohamad Trijanto diantaranya, satu keping DVD-R  dengan kapasitas 4.7 GB, berisi satu buah akun Facebook milik MT beserta satu bandel print outnya. Juga 1 tangkapan layar  unggahan atau postingan akun Facebook milik MT dan sebuah handphone milik MT.

“Polisi menyita akun Facebook milik saksi terlapor MT. Penyitaan dilakukan atas izin dari Pengadilan Negeri Blitar untuk memperlancar proses penyidikan dugaan pelanggaran UU ITE,” imbuhnya.

Burhanuddin menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan masih banyak saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini. “Pihak penyidik masih mengembangkan kasus ini. Jadi dimungkinkan masih ada saksi lain, karena pemgembangan dari pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa,” pungkas Kasubag Humas Polres Blitar.

Sementara M. Sholeh, kuasa hukum Trijanto menanggapi kabar pemeriksaan Bupati Blitar Rijanto di Pendopo Ronggo Handinegoro tersebut, pihaknya menyayangkan penyidik yang melakukan pemeriksaan teradap Bupati Blitar di Pendopo. “Seharusnya bupati tidak mendapatkan keistimewaan dengan pemeriksaan di pendopo meski hanya pemeriksaan tambahan,” tandasnya.

Ditambahkannya, Presiden SBY saja saat itu mendatangi Polda Metro Jaya. Sementara Rijanto, Bupati Blitar didatangi untuk pemeriksaan. Bahkan melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya. “Kok diistimewakan? Memangnya jabatan bupati sama presiden tinggian mana sih,” ujar M. Soleh. (min)