Surabaya, petisi.co – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama: tanggapan Wali Kota atas pemandangan umum fraksi terhadap dua Raperda dan penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Hj. Laila Mufidah, dihadiri 35 anggota dewan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan pejabat OPD, pada Selasa (9/6/2025).
Wali Kota Eri Cahyadi menanggapi pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang penetapan KBS sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Raperda RPJMD 2025-2029.
Terkait KBS, Eri menekankan pentingnya profesionalisme pengelolaan, peningkatan daya tarik pengunjung, perbaikan sarana prasarana (termasuk parkir dan konektivitas), serta pembinaan UMKM di sekitar area KBS.
Mengenai Raperda RPJMD 2025-2029, Eri menyatakan dukungan terhadap masukan fraksi yang memprioritaskan kualitas layanan publik dan strategi pembangunan infrastruktur.
Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdig Ali Suhudi, membacakan keputusan pembentukan Pansus untuk membahas masing-masing Raperda. Pansus Raperda KBS terdiri dari sepuluh anggota dewan lintas fraksi, dengan masa kerja 60 hari kerja. Laporan akhir wajib diserahkan tujuh hari sebelum masa kerja berakhir.
Wali Kota Eri juga menegaskan beberapa kebijakan yang disampaikan fraksi, seperti soal tiket masuk KBS yang terjangkau bagi warga Surabaya, telah dijalankan. (joe)