Berbagai Elemen di Ponorogo Kecam Tindakan Perobohan Paksa Rumah Warga Bendo

oleh -70 Dilihat
oleh
Rumah belasan warga yang rata tanah setelah dibongkar paksa.

PONOROGO, PETISI.CO – Eksekusi belasan rumah lama milik warga terdampak Proyek Waduk Bendo yang berlangsung pada Kamis (1/3/2018) lalu, menjadi  momen pahit yang sulit dilupakan, bahkan jadi shock warga yang rumahnya dirobohkan oleh alat-alat berat.

Berbagai kecaman  ditujukan terhadap tindakan yang dinilai semena-mena itu. Selain kecaman dari warga yang menjadi korban,  kecaman eksekusi paksa itu juga datang dari  mereka yang memiliki jiwa kemanusian dan kepedulian terhadap rakyat kecil.

Diantaranya dari KAI (Konggres Advokasi Indonesia), PLC (Ponorogo Lawyer Club), bahkan anggota DPRD setempat.

Seperti yang disampaikan keluarga Subianto, yang mengaku sangat sakit atas kejadian perobohan rumak miliknya.

“Saya tidak terima dengan kejadian penghancuran empat bangunan rumah saya ini, kenapa rumah ini milik saya sendiri bukan rumahnya milik instansi pemerintah, saya bangun dari uang sendiri, bukan dari uang negara,” ujarnya.

Menurutnya,  bangun di atas lahan tanah milik sendiri itu memiliki surat lengkap, bukan dari tanah nyerobot milik pemerintah.

“Tapi kenapa pemerintah memperlakukan  kami seperti kita nyerobot tanah negara, memperlakukan kita seperti tuna wisma yang asal sirikan gubuk di tanah pemerintah,” kata Muji anak dari Subianto.

Muji merasa shock, bersama belasan orang lainnya. Ia mengaku saat saat sulit membangun rumah yang ditempati bersama kekuarganya tersebut yang dirobohkan tanpa ada material rumah yang terselamatkan dari sepak tendang belalai besi mesin eskavator (bego).

“Dulu saya mrangkuli semen, keramik ,batu bata, kayu dari Sawoo sana dengan jalan kaki, karena masih jalan setapak ke Sawoo, ini hanya sekejap dirobohkan, sungguh saya sakit hati, saya tidak terima Mas, saya ini manusia, tapi diperlakukan secara  tak manusiawi, main gempur tanpa ada toleransi ,” katanya.

“Saya mau pindah, asal dibuatkan rumah. Rumah dibeli, tanah dibeli, pohon pohon dibeli. Tuntutan dari warga dan juga jelas status rumah baru disana itu secara administrasinya, ini sudah ratusan juta kerugian saya, khusus rumah, belum lahan tanahnya,” imbuhnya.

Ratih Larasati SH dari KAI, pihaknya mengecam keras tindakan eksekusi Kamis lalu. “Apa penguasa tidak melihat bagaimana masyarakat kecil membangun rumah dari sedikit, ia kumpulkan terus dirobohkan dengan sewenang-wenang,” ujarnya.

Menurut Ratih larasati,  semua ini jelas sudah melanggar HAM dan para korban dari rumah yang dirobohkan harus mendapatkan pendampingan serius secara psyikis.

“Mereka shock, kita akan dampingi, kita akan perkarakan tindakan pelanggaran HAM yang sewenang – wenang ini,” kecamnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua PLC, Didik Hariyanto SH, yang mengecam tindakan sewenang-wenang terhadap warga Bendo.

“Apa tindakan main arogan ini tidak bisa dicegah, apa sudah tidak ada solusi lain menghadapi warga. Jangan main rusak saja,” ujarnya.

Bahkan, kata Didik Hariyanto, dari keterangan warga di lokasi, juga menyayangkan adanya harta bendanya yang hilang saat kejadian eksekusi. Karena pemilik runah tidak ada dan rumah kondisi kosong.

“Apa itu bukan penjarahan, juga terjadi disana, siapa ini yang tanggungjawab, kami akan merapatkan barisan dari KAI, PLC dan Peradi untuk tindakan ada indikasi pelanggaran HAM, karena semua yang dihancurkan adalah hak milik mereka dan lahan juga hak mereka, kok cara menghadapi seperti dengan gelandangan, main roboh,” ujarnya.

Padahal, kata Didik, masih ada waktu untuk penyelesaian, toh pekerjaan juga belum 100 persen. Dan perlu diingat dan diketahui, yang berhak melakukan eksekusi adalah Pengadilan Negeri,  kok ini hanya Sat Pol PP, sangat tidak masuk akal dan jelas pelanggaran dan cacat demi hukum,” lantang Ketua PLC.

Sementara, anggota DPRD dari Komisi A, Mursid Hidayat,  ketika ketemu di rumahnya menjelaskan,  bahwa tindakan eksekusi itu dirasakan tindakan buru -buru dan masih bisa dibicarakan dengan bijak.

“Saya sebenarnya malam Kamis itu sudah dapat kabar dari orang yang terpercaya kalau mau dilakukan eksekusi, tapi saya tidak yakin, apa dasarnya eksekusi, karena itu proyek pusat dan surat perintah pengosongan sebenarnya sudah dengar pada malam eksekusi dari orang terpercaya, namun saya tidak percaya, apa dasarnya eksekusi, karena itu proyek pusat dan surat perintah pengosongan juga belum ada, itu yang membuat saya tidak yakin, khan ini proyek pusat biasanya seharusnya eksekusi dilakukan oleh pusat, dan bisa kewenangan dilimpahkan ke provinsi, kalau provinsi tidak bisa, bisa dilimpahkan ke pemda. Padahal belum ada itu, dan inilah tindakan buru-buru, karena masih bisa dilakukan pendekatan pendekatan ke warga, toh untuk proyek Bendo itu kalau dalam jangka waktu 6 bulan sampai satu tahun ke depan belum berdampak ke rumah warga itu, namun kalau satu tahun lebih harus dipikirkan,” tandas Mursid.

Masih menurut Mursid, selain tindakan tersebut buru-buru, juga ada solusi lain.

“Sekarang berapa ratus juta yang harus dikeluarkan untuk ongkos alat berat itu, padahal anggaran untuk eksekusi itu yang ratusan juta nilainya kan bisa dikasihkan ke warga, pasti malah lebih kondusif dan warga malah mudah dengan sendirinya melakukan pembongkaran sendiri, material masih bisa dipakai tidak hancur, misalnya per rumah dikasih Rp 10 jutaan kan malah lebih hemat anggaran, dari pada untuk ongkos eksekusi, karena dari 16 rumah, hanya butuh Rp 160 jutaaan ,”  jlentrehnya.

“Selain itu, masih beberapa poin tuntutan warga terutama sertifikat rumah dilahan baru, serta ganti rugi tanah hak milik dan juga tanaman berupa pohon kayu tahun juga belum ada sampai sekarang,” pungkas Mursid.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Sat Pol PP dan PMK Ponorogo, Slamet Lilik Raharjo ketika dikonfirmasi terkait eksekusi rumah warga Bendo, pihaknya malah menjawab sekenanya. “Baca (menyebut nama media lokal) hari ini, sudah dijelaskan secara jelas dan tuntas oleh Pak Bupati,”  ujar ketus pejabat ini.(mal)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.