Berbuat Asusila di Muka Umum, Warga Keputran Panjuan Diamankan TAB Polsek Wiyung

oleh -65 Dilihat
oleh
Tersangka Dwi Agus Wijaya diamankan di Polsek Wiyung.

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung mengamankan pelaku tindak pidana asusila, dengan melihatkan alat kemaluannya di muka umum. Tak hanya itu pelaku juga kerap melakukan pemerasan kepada pengendara umum.

Pelaku diketahui bernama Dwi Agus Wijaya (27), warga Keputran Panjuan Surabaya.

Kapolsek Wiyung, Kompol M Rasyad mengatakan, pelaku diamankan saat sedang menjalankan aksinya di Jalan Mayjen Yono Suwono, tepatnya di depan Fair Ground Graha Famili Surabaya

“Sekitar pukul 17.30 WIB, di hari Rabu 26 Agustus 2020. pelaku ini sedang melakukan aksinnya kepada penguna jalan yang saat itu melintas,” ujarnya

Melihat ada kesempatan, pelaku mengetuk pintu mobil tersebut. Setelah dibukakan kaca pelaku meminta sejumlah uang. Setelah dikasih uang bukannya malah pergi malah membuntuti.

“Setelah di traffic light Srikandi, korban dikejar terus sampai di depan Graha Fair Ground, kan belok, diketok mobilnya. Karena sudah dikasih uang, maksa minta lagi dan tidak dikasih. Pelaku mengeluarkan kemaluannya,” jelasnya.

Sambung Kompol Rasyad, saat ditanyai polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya lantaran desakan ekonomi, butuh biaya untuk menyekolahkan anaknya.

“Dari keterangan pelaku, sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat kejadian yang sama, dengan dalih kebutuhan ekonomi. Namun kita tidak percaya begitu saja, kita akan lakukan proses pendalaman,” tegas kapolsek.

Sambung Kompol Rosyad, korban waktu itu di mobil ada lima orang dan perempuan semua. “Pengakuannya, sasarannya kepada perempuan,” pungkas kapolsek.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu, pasal tindak pidana pemerasan dan tindak asusila di muka umum, sebagaimana diatur dalam UU KUHP pasal 363 sub 281, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (nun)

No More Posts Available.

No more pages to load.