SURABAYA, PETISI.CO – Sebanyak 15 orang kuasa hukum yang telah membantu Pemkot Surabaya dalam upaya penanganan, penyelesaian hukum litigasi dan pengembalian aset SDN Ketabang 1 Surabaya, diganjar penghargaan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
“Bagi kami, SDN Ketabang 1 Surabaya bukan hanya sekadar aset, tapi aset ini mempuyai nilai sejarah yang sangat luar biasa. Matur nuwun sanget (terima aksih banyak),” kata Wali Kota Risma di sela acara penyerahan penghargaan yang berlangsung di Halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (26/5/2020).
Alumni SDN Ketabang 1 Surabaya sudah banyak yang mengukir tinta emas di negeri ini, seperti Wakil Presiden Republik Indonesia ke-enam Try Sutrisno, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Pembangunan VI, Wardiman Djojonergoro, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan.
Risma mengungkapkan, keberadaan sekolah yang berlokasi di Jalan Ambengan No 29 itu sangat dibutuhkan keberadaannya. Terutama jika menilik pada keberadaannya di pusat Kota Surabaya.
“Di tengah kota ini orangnya banyak. Tapi sekolahnya sedikit. Apalagi dengan kondisi rayon mereka sulit untuk keluar (keluar rayon). Karena mereka dibatasi. Sekarang saya bersyukur sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu penerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya tersebut, Anton Delianto selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjelaskan, dibutuhkan waktu sekitar 12 tahun untuk berjuang hingga Mahkamah Agung memutuskan Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya.
“Intinya bahwa kejaksaan bekerja mewakili pemkot dengan surat khusus dan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi,” kata Anton ketika diwawancarai setelah menerima penghargaan.
Anton pun membeberkan berbagai upaya yang telah ditempuh oleh kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberikan pelayanan, bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum. Semua itu sudah dilakukan oleh kejaksaan sebagai upaya membantu pemkot dalam hal ini sebagai penggugat.
“Kronologisnya pada waktu di Pengadilan Negeri (PN) kita dikalahkan. Namun akhirnya, kami dikuatkan oleh Mahkamah Agung bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya,” pungkasnya. (nan)