Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke Kejari, Kasi Pidum Enggan Ditemui

oleh -65 Dilihat
oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Terkait kasus  dugaan pelecehan seksual oleh perawat di National Hospital Surabaya, Kasi Pidum Kejari Surabaya  enggan dimintai konfirmasi atas pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian.

Sementara, informasi di lapangan  , bahwa berkas terkait kasus perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya sudah diberikan kepada Kejari Surabaya oleh penyidik kepolisian.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo saat dimintai keterangannya di kantornya  Rabu (14/2/2018) tidak bisa menemui dengan alasan sibuk.

Seperti diberitakan  petisi.co, Winda Rimawati, istri dari Zainudin, perawat National Hospital Surabaya melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (9/2/2018).

Dia datang ke Bareskrim didampingi dua kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia, Sukander dan Gerardus Gengen.

“Saya melaporkan ada video viral yang menuduhkan suami saya dengan tuduhan yang tidak benar yang sudah merugikan pihak suami dan keluarga saya,” kata Winda Rimawati di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

Dalam insiden tersebut, sebut Winda, suaminya telah menjadi korban kebohongan.

Selain itu, ia menjelaskan Zainudin ditekan dan diintimidasi oleh korban yang bernama Widya, untuk mengakui perbuatannya.

“Dia diiming-imingi hukumannya akan diperingan kalau suami saya tetap bilang iya, tapi kalau enggak (tidak mengaku -red) diperberat hukumannya. Jadi suami saya bilang iya dan minta maaf di Polres,” ucap Winda.

Lebih lanjut, Winda mengatakan, dalam kasus ini, ia melaporkan penyebar dari video tersebut.

“Untuk bukti nanti akan dibuktikan di sidang dan dibuka secara umum,” pungkas Winda.

Sementara, kuasa hukum yang mendampingi Winda, Gerardus Gengen, mengatakan, koban saat itu, tengah mengalami halusinasi karena pengaruh dosis dari obat yang diberikan oleh dokter.

“Ketika korban usai diperiksa itu dilakukan operasi general, artinya dia dalam pengaruh anestesi yang ada sesuai dengan liteatur yang kami terima dari sejumlah dokter, bahwa itu (korban) ada halusinasi,” ucap Gerardus.

Sementara melalui Forum STOVIA yang diketuai Dr. Suhardiyono, Sp.OT dan DR. H.Moh. Ma’ruf, S.H., M.H sebagai kuasa hukum perawat, menurutnya,  pertama, menyampaikan bahwa tersangka perawat dengan inisial (ZA) akan mencabut berita acara  pemeriksaan yang dilakukan di Polrestabes Surabaya.

“Kedua, merubah BAP yang mulanya  tersangka mengakui melalukan pelecehan menjadi , bahwa  apa yang dilakukan hanya melepas sadapan EKG sesuai SOP dan tidak sreng dan meminta menggelar perkara dengan didampingi Kompolnas ,” terang Ketua Forum STOVIA.

“Memohon agar proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang benar, yaitu tersangka didampingi oleh kuasa hukum, dan barang bukti adalah yang sahih sudah dilakukan uji digital forensik,“ jelasnya.(irul)

No More Posts Available.

No more pages to load.