Berkedok Investasi Jual Beli Tanah, Lily Yunita Meraup Rp 47,1 Miliar

oleh -75 Dilihat
oleh
Terdakwa Lily Yunita.

SURABAYA, PETISI.COPerempuan cantik, Lily Yunita (48), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/7/2021). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 378 tentang penipuan, pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 3 UU TPPU.

Di hadapan majelis hakim diketuai Erentua Damanik beranggotakan Suparno dan Cokorda Gde Artana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Afrianto menyatakan, kasus ini berawal dari terdakwa Lily Yunita menelpon korban Lianawati Setyo.

Persidangan perdana kasus penipuan penggelapan dengan terdakwa Lily Yunita.

Menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon, Kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rahmad.

Tanah tersebut dibeli Rahmad dari ahli waris sebesar Rp 800.000 per meter, dan untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik diperlukan biaya Rp 2.000.000 per meter. Dengan waktu pengurusan 2,5 bulan sudah selesai.

Terdakwa Lily menyakinkan korban Lianawati Setyo, bahwa kerja sama ini 1000 persen aman karena terdakwa, adik dan mamanya juga memasukkan uang dalam kerja sama tersebut.

Terdakwa Lily juga menjamin jika tanah tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H Sam Banjarmasin, harganya Rp 3.500.000 per meter. Bahkan, berjanji apabila tanah tersebut laku terjual maka uangnya akan dipakai membeli gudang pabrik Eggtry milik korban Lianawati Setyo, dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 per meter.

Terpikat dengan bualan itu korban Lianawati menyepakati bekerjasama. Terdakwa Lily beberapa kali meminta uang kepada korban, dengan janji akan dikembalikan 2,5 bulan beserta keuntungan dari investasinya.

“Akibat perbuatan terdakwa korban Lianawatu Setyo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 47,150 miliar,” papar Jaksa Novan dalam persidangan.

Terdakwa Lily Yunita selalu menyuruh adiknya, Lidia Nonik Krisna mendatangi rumah korban Lianawati Setyo. Menyerahkan 1 lembar Cek BCA Kusuma Bangsa No. EH 828501 atas nama PT Doe Sun Bakery dengan kata-kata: “atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Lianawati Setyo BCA 8622922168, uang sejumlah sekian miliar,” jelas Jaksa Novan.

Masih dalam dakwaannya, Jaksa Novan Aprianto mengatakan, pada 30 Juni 2020 korban Lianawati Setyo mentransfer uang Rp 6,5 miliar ke rekening BCA milik terdakwa Lily Yunita.

Pada 7 Juli 2020 terdakwa Lily Yunita kembali meminta uang Rp 20 miliar dengan dalih total keseluruhan tanahnya 9,8 hektar. Korban Lianawati Setyo langsung mentransfer uang ke nomor rekening BCA 8630246475 atas nama Lily Yunita sebanyak 4 kali @ Rp 5 miliar atau kalau ditotal Rp 20 miliar.

Pada 13 Juli 2020, terdakwa Lily Yunita melalui WhatsApp, meminta uang kepada korban Lianawati Setyo sebesar Rp 4 miliar. Pada 19 Juli 2020 terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp 4 miliar untuk diberikan kepada ahli waris.

Dan terakhir, pada 25 Juli 2020 terdakwa Lily Yunita menelpon korban Lianawati Setyo dan menyampaikan butuh uang sebesar Rp 14,4 miliar.

Mendengar jumlah dana yang cukup besar korban Lianawati Setyo menyatakan tidak sanggup. Namun diancam terdakwa Lily Yuniya dengan mengatakan, jika korban Lianawati Setyo tidak memberikan uang tersebut, maka urusan pembebasan tanah akan gagal. Uang yang telah dikeluarkan sebelumnya akan hangus karena tidak ada hasil.

“Karena takut uang yang terlanjur dikeluarkan akan hangus akhirnya korban Lianawati Setyo memenuhi permintaan terdakwa, dengan mentransfer sebanyak 3 tahap. Tanggal 28 Juli 2020 senilai Rp 4,8 miliar, tanggal 3 Agustus 2020 senilai Rp 3.050 miliar dan tanggal 7 Agustus 2020 senilai Rp 4,8 milar,” rinci Jaksa Novan.

Lantas pada 15 Oktober 2020 terdakwa Lily Yunita mengirimi korban Lianawati Setyo gambar-gambar letak tanah. Gambar surat Petok, Surat pendaftaran tanah, denah dan peta letak tanah, dan disampaikan bahwa eksekusi tanah yang dilakukan berhasil.

“Hal itu dilakukan terdakwa Lily Yunita untuk menyakinkan korban Lianawati Setyo, bahwa terdakwa Lily Yunita sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon, Kecamatan Tandes tersebut,” lanjut jaksa.

Jaksa menandaskann, ketika korban Lianawati Setyo mencairkan cek-cek BCA Kusuma Bangsa yang pernah dia terima dari terdakwa Lily Yunita, ternyata cek-cek tersebut tidak dapat dicairkan

“Apalagi pada tanggal 30 Nopember 2020 BCA Kusuma Bangsa menyatakan bahwa cek-cek yang diberikan terdakwa Lily Yunita dinyatakan saldonya tidak cukup dan rekening sudah tutup,” tandas jaksa.

Jaksa Novan juga menyebut, berdasarkan keterangan saksi Agus Edhi Purnomo selaku Kepala Kelurahan Tambak Osowilangon, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, tidak pernah ada pembebasan tanah diatas tanah tersebut

“Berdasarkan Buku Tanah Klasiran tahun 74/75 Kelurahan Tambak Osowilangon Petok 397 atas nama Djabar Tahun 1959 tidak tercatat,” pungkas jaksa membacakan surat dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lily melalui kuasa hukumnua, Ade Darma menyatakan akan mengajukan ekspepsi. “Saya serahkan ke penasihat hukum,” kata terdakwa Lily Yunita.

Sementara itu, Jaksa Novanto ditemui wartawan selesai sidang dan ditanya siapa nama Rahmad yang disebut-sebut dalam surat dakwaannya? Jaksa Novan menjawab Rahmad Santoso. Diperjelas, apakah Rahmat Santoso yang dimaksudkan tersebut adalah seorang pengacara di Surabaya? Jaksa Novan menjawab Ya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.