JEMBER, PETISI.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mekanisme asuransi sosial.
BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan layanan kepesrtaan bagi tenaga kerja maupun perusahaan (pemberi kerja).
Dalam kesempatan sosialisasi bersama Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR di pendopo Wahyawibawagraha, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Edy Suryono menyampaikan 4 klaim pada program jaminan pelayanan ketenagakerjaan, yakni JKM (jaminan kamatian) kepada kepala sekolah TK. Tunas Harapan Sukowono Alm.
Syarif Juniarto sebesar Rp 24 juta, Klaim JKK meninggal dunia pegawai non ASN Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Alm, Abd. Rasid senilai Rp. 112 juta, klaim JKM dan JP (jaminan pensiun) berkala karyawan Kopkar Kertanegara PTPN X Alm. Muhyidin senilai Rp. 24 juta beserta beasiswa anak senilai Rp. 12 juta, ditambah pensiun Rp. 341 ribu setiap bulan serta klaim JHT (jaminan hari tua) karyawan puslit Koka atas nama Endah Sri Rahayu senilai Rp 89 juta.
Edy Suryono berharap, tentunya BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(eva)