Bertepatan Momen Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB Selama Bulan November

oleh -81 Dilihat
oleh
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya melakukan pembebasan terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mulai tanggal 1-30 November 2020. Pembebasan atau penghapusan denda PBB ini untuk menyambut Hari Pahlawan.

“Jadi, ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994, makanya ini kesempatan untuk membayarnya, karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan,” kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari, Senin (9/11/2020).

Dasar dari pembebasan denda sendiri sudah tercantum di dalam Peduli Nomor 55/2020, tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020 dalam rangka Hari Pahlawan.

Basari menjelaskan, Pemkot Surabaya sendiri telah rutin melakukan pembebasan denda, seperti pada momen Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) dan tentunya pada peringatan Hari Pahlawan.

Terlebih kata dia, situasi pandemi Covid-19 yang masih belum usai. Sehingga program pembebasan denda PBB ini dirasa sangat penting untuk membantu masyarakat.

“Kondisi ini terjadi hampir semua negara. Tentunya tidak ada yang bisa menduga terjadinya wabah global ini. Jadi, kami terus lakukan program ini untuk membantu warga,” terangnya.

Basari menjelaskan, pemberian stimulan ini memang secara aturan diizinkan khusus pada momen tertentu dan hal tersebut yang menjadi acuan pihaknya untuk melaksanakan kebijakan ini.

“Karena secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu, akhirnya itu salah satu acuannya. Apalagi uang yang dari masyarakat itu kita kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program atau pembangunan-pembangunan,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya kebijakan penghapusan denda PBB selama periode bulan November ini, masyarakat bisa menyikapinya dengan baik. Sebab, pada bulan depan atau per tanggal 1 Desember 2020 mendatang kebijakan ini tidak akan berlaku. Artinya, warga kembali harus membayarkan denda PBB sesuai dengan aturan semula.

“Ayo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB ini. Masih ada beberapa minggu ke depan hingga akhir bulan ini, jadi ayo segera urus PBB-nya,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.