Berubah Status Kepemilikan, Tujuh Rumah di Jalan Dhoho Kediri Digugat

oleh -54 Dilihat
oleh
Kuasa hukum tergugat

KEDIRI, PETISI.CO – Perkumpulan Rumah Abu Gepok (PRAG) yang berada di Jalan Dhoho Kota Kediri menggugat BPN Kota Kediri dan tujuh orang yang diduga sebagai penyewa tanah dan bangunan miliknya.

Gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Sidang gugatan berlangsung 1,5 jam di PN Kota Kediri. Sidang pertama kali ini memiliki agenda mendatangkan saksi dan bukti bagi penggugat.

Budi Susetyo SH selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, gugatan dilayangkan bagi BPN Kota Kediri yang sudah menerbitkan tujuh  sertifikat hak milik yang sebelumnya lokasi tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

“Ada 7 penyewa yang melaporkan ke BPN Kota Kediri. Mereka melaporkan jika tanah dan bangunan yang sebelumnya disewa agar diterbitkan menjadi sertifikat hak milik. Bahkan mereka juga mengaku yang membangun bangunan itu, padahal kita punya bukti sertifikat yang sah,” ujarnya usai sidang, Kamis (1/3/2018).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan jika 7 penyewa rumah PRAG saat melakukan pengurusan sertifikat di BPN Kota Kediri disinyalir terjadi kejanggalan.

Pasalnya, saat mereka mengurus di BPN hanya selang 3 hari sertifikat yang sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan itu langsung berubah menjadi Sertifikat Hak Milik.

“BPN tau-tau mengeluarkan Sertifikat, akhirnya kami laporkan kesini BPN dan penyewa dengan dalil Perbuatan Melanggar Hukum,” bebernya.

Sementara itu, Kaur Pengadaan BPN Kota Kediri Leonel Orleandaluz menjelaskan, keterangan saksi ahli yang didatangkan kali ini menurutnya sudah jelas. Sebab yang dipermasalahkan bangunannya dan tanahnya merupakan hak milik negara.

“Dalam surat ukur lama digambar jelas bangunannya. Sehingga apabila terjadi peralihan hak prioritas karena yang menguasai saat ini mengajukan permohonan hak, ya dia harus menyelesaikan bagunannya terlebih dahulu,” tegasnya.

Diketahui, sidang dilanjutkan minggu depan dalam agenda pembuktian dari pihak BPN Kota Kediri. Sementara sengketa tanah dan bangunan tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama sejak 2012 silam.

Kala itu 7 pemilik sertifikat juga sempat digugat sengketa perdata hingga Mahkamah Agung atas sengketa tersebut.(bay)