SIJUNJUNG, PETISI.CO – Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 11 Jorong Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat digelar di Gedung UDKP, Selasa (09/04/2019).
Herman (Alut) Ketua PPS Nagari Kamang didampingi Anesvi Adri dan Abdul Harum menyampaikan, kegiatan ini digelar untuk memberikan pengetahuan tentang Tupoksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara di TPS seluruh Nagari Kamang.
Sedang materi terdiri dari persiapan, pemungutan, pleno rekapitulasi perhitungan suara sampai selesai. Peserta 156 orang dari 39 TPS yang tersebar di 11 Jorong Nagari Kamang
Lebih lanjut Alut panggilan akrab Ketua PPS Nagari Kamang meneruskan, syarat yang harus dibawa ke TPS untuk pemilih pada Rabu 17 April 2019 untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) membawa formulir C6 – KPU, KTP El atau identitas lainya (suket, KK, SIM, Paspor).
Untuk Daftar Pemilih Tambahan atau Pindah memilih (DPTb) membawa Formulir A5 – KPU atau identitas lainya (suket, KK, SIM, Pasport), untuk Daftar Pemilih Khusus Masyarakat Setempat (DPK) di wajibkan membawa KTP Elektronik.
“Semoga dengan pelatihan ini menghasilkan Pemilu berintegritas Jujur dan adil yang berkualitas,” tutup Herman Ketua PPS Nagari Kamang.(gus)