Bisakah Warga Korban Banjir Kesamben Jombang Lakukan Class Action, Praktisi Hukum: Tergantung?

oleh -46 Dilihat
oleh
Praktisi Hukum, Edi Hariyanto

JOMBANG, PETISI.CO –  Banjir yang melanda Dusun Beluk, Desa Jombok dan Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada awal 2021 selama dua pekan, membuat masyarakat terdampak tentunya mengalami kerugian puluhan juta.

Dalam hal, warga terdampak banjir, tidak menutup kemungkinan bisa menuntut ganti, seperti dengan dilakukannya gugatan class action untuk menuntut ganti rugi.

Edi Hariyanto SH, Praktisi Hukum asal Jombang menjelaskan, bahwa banjir dikarenakan faktor alam secara alami, tidak bisa dibawa ke meja hijau untuk menuntut ganti rugi.

“Jika tidak ada subyek, itu artinya bencana alam force majeure. Ketika force majeure, apakah kita menggugat yang punya alam, tidaklah mungkin,” jelasnya, Rabu (20/01/2021).

Berbeda bencana seperti banjir disebabkan peristiwa pembangunan ataupun kesalahan dari faktor- faktor konstruktif yang lainnya, warga terdampak bisa menuntut ganti rugi.

“Ketika itu ada kesalahan human error baik itu dilakukan oleh lembaga swasta atau pihak pemerintah, masyarakat yang dirugikan. Bisa mengajukan gugatan masyarakat melalui perwakilan atau yang dikenal dengan sebutan class action,” lanjut Edi.

Dengan demikian, Edi menegaskan, ada hal yang berbeda, bahwa suatu bencana bisa dibawa ke meja hijau atau tidak.

“Jadi, ketika bencana alam kerusakan yang menyebabkan kerugian orang banyak yang disebabkan oleh subyek manusia atau lembaga itu yang bisa dijadikan obyek gugatan class action,” ungkapnya.

Mengenai besaran nilai gugatan dikatakan praktisi hukum yang tinggal di Jombang ini, menegaskan, bahwa itu tergantung daripada penggugat.

“Tergantung para pihak yang menggugat,” pungkas Edi.(har)

No More Posts Available.

No more pages to load.