Bisnis Narkoba, Pemuda Kalianak Diseret ke Meja Hijau

oleh -86 Dilihat
oleh
Terdakwa (kiri) didampingi kuasa hukumnya.

SURABAYA, PETISI.CO Bisnis jual beli narkoba yang dilakoni Raden Diansyah Akbar Al Erdi (31), warga Jalan Kalianak Lebar Surabaya, harus berakhir di meja hijau. Senin (21/5/2018) pemuda asal Sampang, itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran kedapatan kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Sidang digelar di ruang Tirta 2 diketuai Majelis Hakim Sifa’urosiddin. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah I Gede Willi Pramana dari Kejari Tanjung Perak.

Sidang kali ini dengan agenda keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa guna dimintai keterangan di persidangan. Setelah disumpah Majelis Hakim, saksi menceritakan awal kejadian tersebut.

Seperti dijelaskan saksi, pada Senin 12 Maret 2018 sekitar pukul 12.00 WIB,  saat itu, terdakwa bertemu dengan Ali (DPO) di sebuah warung kopi di kawasan Jalam Tambak Asri Surabaya.

Diketahui, mereka melakukan transaksi narkoba, sampai lokasi tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 600.000 kepada Ali (DPO). Selanjutnya Ali langsung memberikan sabu-sabu sesuai pesanan kepada terdakwa.

Sampai rumah, terdakwa langsung membagi barang haram tersebut menjadi lima bagian (poket) yang rencananya akan dijual kembali ke beberapa pelanggannya.

Keberuntungan nampaknya tidak berpihak kepada terdakwa, pasalnya belum sempat menikmati keuntungan yang didapatkan. Terdakwa ditangkap Polisi sekitar pukul 16.30 WIB saat mengemasi sabu-sabu menjadi lima bagian tersebut.

Ketika digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,40 gram, 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,40 gram, 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,39 gram, 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,38 gram, dan 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,37 gram.

Selanjutnya, terdakwa digelandang ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut. Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT, yakni Syamsul Arifin.

Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (irul)

No More Posts Available.

No more pages to load.