BNN Gelar Tes Urine di Lapas Kediri Secara Mendadak

oleh -108 Dilihat
oleh
Suasana pemeriksaan tes urine oleh BNN Kota Kediri kepada petugas jaga di Lapas Kelas IIA Kediri.

KEDIRI, PETISI.CO – Secara mendadak BNN Kota Kediri menggelar tes urine saat terjadi pergantian petugas jaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Rabu (23/11/2016), malam. Sedikitnya 47 petugas sebelum meninggalkan lokasi bekerja, diambil sampel urine di bawah pengawasan langsung Kepala Lapas, Hadian Eko Hidayat didampingi Kepala BNN, AKBP Lilik Dewi Indarwati. Hasilnya, semua petugas dinyatakan negatif dan diharapkan dengan hasil ini membuktikan isu miring atas maraknya peredaran narkoba di dalam Lapas.

Rentetan dilakukan tes urinenya di Lapas, pasca Satreskoba Polres Kediri menangkap Bambang Sukoco (54) warga Desa Tempurejo Kecamatan Wates, petugas Lapas Kelas 2 Kota Kediri di rumahnya karena narkotika jenis Sabu – Sabu. Hingga, sejumlah wartawan pun sempat meminta kepada Kepala BNN Kota Kediri untuk melakukan sidak kepada petugas dan penghuni Lapas. Namun dengan dalih kehabisan bahan baku dan keterbatasan anggaran, yang akhirnya permintaan sejumlah wartawan pasca tertangkapnya oknum penjaga tahanan gagal.

Namun, malam sekira pukul 19.30 wib, tiba – tiba puluhan petugas BNN mendatangi Lapas dan langsung melakukan tes urine setelah mendapat ijin dari Kepala Lapas. Hasilnya, dari 47 orang yang diperiksa, semuanya dinyatakan negatif dan terdapat satu bahan sampel yang sempat rusak namun akhirnya diuji ulang. “Ini tadi kita melakukan sidak tes urine saat pergantian petugas jaga yang terbagi 2 regu dan petugas lainnya, dengan total 47 orang,” jelas AKBP Lilik Dewi Indarwati.

Ditambahkan Kepala BNN, sebelum dilakukan sidak, sebelumnya para petugas sempat mendapat penyuluhan terkait narkoba dari tim BNN Kota Kediri. ” Niat baik dan keterbukaan juga disampaikan Kepala Lapas IIA, saat dirinya menggelar pertemuan dengan para penjaga kemudian tim BNN datang dan langsung melakukan tes urine ” pungkasnya.

Terkait anggota yang terjerat narkoba, Hadian Eko Hidayat menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan di Kemenkum HAM, bahwa setiap pegawai yang terkena kasus narkoba, maka tidak ada ampunan kecuali diberhentikan dengan tidak hormat dan kasusnya dipidanakan.

” Dari pengalaman sebelumnya, bila petugas terjerat narkoba, maka sesuai aturan di Kemenkum HAM, tidak ada alasan kecuali diberhentikan dengan tidak hormat dan kasusnya dipidanakan,” jelas Kepala Lapas IIA Kediri. (bud)