BNN Jatim Gulung Tiga Tersangka Narkoba

oleh -50 Dilihat
oleh
Tersangka narkoba saat diamankan

SURABAYA, PETISI.CO Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim berhasil menindak tiga tersangka pelaku tindak pidana Narkotika. Ketiganya berhasil dibekuk petugas di KM 741 Tol Gate Waru Gunung ruas Tol Surabaya – Mojokerto, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 03.28 wib.

Ketiga tersangka adalah Soleh Hoddin (45) warga Ds. Glepa Kelurahan Dupok Kec. Kokop Kab. Bangakalan Madura, Safi’ih (37) warga Ds. Korogan Timur Kec. Kokop Kab. Bangakalan Madura dan Achmad Hoironi (21) warga Ds. Glepa Kel. Dupok Kec. Kokop Kab. Bangakalan Madura.

Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP. Wisnu Candra, mengatakan, penangkapan ketiga tersangja tersebut, yaitu menindaklanjuti dari hasil penyelidikan Tim Intelijen dari hal pengungkapan sebelumnya, pada jaringan Madura.

“Kemudian Tim melakukan pendalaman perihal adanya kurir jaringan tindak pidana narkotika, yang akan memasuki Tol Gate Mojokerto dengan membawa narkotika jenis sabu menuju Bangkalan Madura,” ungkapnya

Kemudian, lanjutnya, Tim pemberantasan yang dalam perjalan kembali dari RPE di wilayah DKI Jakarta, berada di sekitar Meikarta Bekasi yang terpaut jarak 156 KM dari target segera melakukan pengejaran.

“Berdasarkan hasil giat inteltek terhadap komunikasi target, yaitu selama proses pengejaran ditemukan indikasi profil khas Kurir Madura yang telah diyakini oleh tim pemberantasan, bahwa pelaku tengah membawa narkotika,” ujarnya.

Kemudian, Tim pemberantasan BNNP Jatim melakukan indentifikasi terhadap ciri khusus kendaraan yang dipergunakan tersangka, dan segera melakukan penyisiran disepanjang ruas toll Semarang – Ngawi, dan berhasil benk terkunci disekitar wilayah Caruban Madiun. Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP Jatim melakukan pembuntutan untuk melakukan pencegatan di toll gate Waru Gunung.

Pada posisi toll gate Waru Gunung, lanjut AKBP. Wisnu, tim langsung melakukan penggeledahan pada muatan bis dengan bantuan K-9 BNNP Jatim, dan berhasil ditemukan 1 paket yang dicurigai berisi narkotika.

“Setelah dilakukan pembongkaran yang juga disaksikan oleh supir bis, ditemukan 4 buah paket berisi narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan pembuktian alat trunac,” terang Penyidik Madya BNNP Jatim.

Dari hasil penangkapan tersebut, tim pemberantasan berhasil menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina berwarna hijau keemasan, yang masing-masing di beri tanda yaitu, 1042 gram, 1050 gram, 1042 gram, dan 1044 gram, dengan berat total keseluruhan 4178 gram. Selain itu, tim pemberantasan BNNP Jatim juga menyita 1 kardus pembungkus paket, 2 bungkus kopi bubuk, 1 unit bus N 7137 D, 5 unit HP dan 4 buah ATM.

Selanjutnya dilakukan penyidikan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. Dan melakukan penyidikan terkait TPPU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (bah)