BNN Kota Kediri: Paket yang Diselundupkan Lewat Kantor Pos Adalah Bahan Baku Narkoba

oleh -40 Dilihat
oleh
Paketan yang berisi bahan pembuatan narkoba diamankan petugas BNN Kota Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – BNN Kota Kediri bersama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan sebuah paket dari luar negeri yang diduga bahan baku Narkoba.

Ketua BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar menjelaskan bahwa paket yang diduga narkoba tersebut dikirim oleh Toko Online Aliexpres.com kepada DR (52) di Jalan KDP Slamet Kecamatan Kota Kediri.

Kronologis kejadiannya yakni, DR (52) awalnya mencari cairan untuk keperluan pembuatan foto di tokopedia.com, dan menemukan sebuah lapak yang menjual cairan tersebut.

Dikarenakan barang tidak tersedia di Tokopedia.com, DR kemudian berhubungan telepon langsung dengan si penjual di Tokopedia.com, dan diarahkan ke Aliexpress.com.

Di Aliexpress saksi menemukan lapak bernama codyshow store, yang berlokasi di Guangdong China. Diketahui di toko tersebut ternyata menjual cairan tersebut. DR kemudian memesan barang yang dicarinya dengan kode pesanan (9002 721454 0990). Sayangnya barang pesanan yang dikirim melalui jasa Pos itu sesampai di Kota Kediri diketahui tidak sesuai. Barang DR yang berada di Kantor Pos diduga merupakan bahan baku narkoba jenis sabu.

“Diketahui, peket kiriman tersebut dari negara Belanda dan dikirim oleh Aliexpres.com dengan  tujuan paket adalah Kota Kediri yang terkirim pada tanggal (21/3/2018) dengan alamat rumah milik DR,” tegas AKBP Bunawar.

Lebih lanjut, terkait isi didalam paket itu sendiri terdapat 2 jenis botol cairan yang berbeda. Dimana kedua cairan tersebut setelah dilakukan uji tes lebih mendalam di Labolatorium BPIP Surabaya dengan alat Narcotest, kedua botol tersebut berisikan cairan yang mengandung Pseudoephedrine dan Amphetamine.

“Cairan ini merupakan cairan sebagai bahan dasar campuran untuk mengkristalkan sabu,” jelasnya.

Namun, dari hasil gelar perkara kasus, saat ini belum ada alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana yang dilakukan DR (52). Dalam pemeriksaan, barang tersebut memang bukan barang yang dipesan DR.

“Untuk saat ini tidak ada bukti yang cukup untuk memidanakan DR (52) karena apa yang dia pesan (DR) dengan apa yang dikirim pihak Apiexpres tidak sesuai. Namun untuk saat ini pihak kita masih mengkaji lebih dalam terkait kasus ini,” tutupnya. (bay)