BNN Kota Kediri Tangkap Terduga Pengedar Narkotika

oleh -44 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan

KEDIRI, PETISI.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri menangkap Feri Ade Apriliani (20) warga Desa Gringging, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri lantaran membawa narkotika jenis sabu.

Feri ditangkap saat berada di warung kopi Jalan Veteran depan Rumah Sakit Kusta Kota Kediri. Adapun barang bukti yang telah diamankan BNN diantaranya 2,28 gram sabu – sabu yang dibungkus di dalam 5 plastik klip bening, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP, 1 bungkus rokok dan 1 unit sepeda motor.

“Setelah melakukan penangkapan kami langsung menggeledah rumah tersangka. Namun dari rumah tersangka kami tidak menemukan apapun hasilnya nihil,” ujar Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, saat rilis di kantornya, Kamis (31/5/2018).

AKBP Bunawar juga menjelaskan bahwa pelaku diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak kelas 2 SMA dan tersangka juga belum pernah ditahan sebelumnya.

“Tersangka ini sejak kelas 2 SMA telah mengonsumsi narkoba sampai 5 bulan terakhir. Minimal 3 sampai 4 kali sekali minum 5 butir. Setelah berhenti minum pil dobel L sejak 4 bulan terahir tersangka mulai mengkonsumsi sabu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tindakan lebih lanjut BNN akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan dari tersangka dan tersangka untuk saat ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasalĀ 112 ayat 1 mengacu pada undang – undang nomor 35 tahun 2009. (bay)