BNN Kota Mojokerto Gulung 3 Gembong Bandar Narkoba

oleh -123 Dilihat
oleh
Tiga gembong narkoba yang ditangkap BNN Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Tiga tersangka gembong Nakoba diamankan BNN (Badan Narkotika Nasional)  Kota Mojokerto. Mereka  SL (39), warga Jalan Teratai, Sooko Selatan, Mojokerto, AM  (31) warga Kedundung Klotok, Ploso Sari, Puri, Kabupaten Mojokerto, serta SA (47), warga Dusun Sumber Ayu, Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang.

Rabu (14/10/2018),  BNN Kota Mojokerto menggelar press releasenya dipimpin Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, didampingi Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi SH M.Si.

Tiga  tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda di Mojokerto pada 10-12 November 2018, dari masing-masing tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 372,87 gram, 6 butir pil Ekstasi, 2 unit timbangan digital, uang tunai 200 ribu, 7 unit HP, 9 buku rekening dan ATM-nya, serta 3 unit motor dan 2 unit mobil.

Kepala BNN Kota Mojokerto menunjukan barang bukti mobil dan motor tersangka yang disita petugas.

“Pada penangkapan Sabtu (10/11) sekira jam 13.00 wib petugas BNNP Jatim dan BNN kota Mojokerto berhasil mengamankan tersangka SA saat melintas di Jalan Raya Pekayon Kota Mojokerto,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang.

Tidak hanya Narkoba jenis Sabu, lanjut Bambang,  pihaknya juga berhasil mengamankan Narkoba jenis Ekstasi dari tangan tersangka.

Sementara, tersangka SA ditangkap usai menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak tiga bungkus dan Ekstasi sebanyak enam butir kepada Tersangka AM.

Tersangka AM berhasil ditangkap disekitar rumah tempat tinggalnya lengkap dengan barang bukti Narkotika yang baru saja di terima dari tersangka SA.

Masih kata Bambang, berdasarkan keterangan tersangka SA dalam melakukan perbuatannya, ia sebagai anak buah dari tersangka SL. Petugas  berhasil mengamankan SL di rumah kontrakannya yang berada di Jl. Sumomurukan Surodinawan Perum Safira Kota Mojokerto lengkap dengan barang buktinya.

“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka SL di jalan Teratai Sooko Kabupaten Mojokerto dan berhasil mengamankan satu Rekening BRI dan 9 Rekening BCA,” ujarnya.

Sementara Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi SH M.Si mengatakan, semua dari wilayah Prajurit Kulon, menurut keterangan tersangka mereka beroprasi diwilayah Mojokerto, Jombang dan Malang.

“Mereka tidak menjual di kampung-kampung,  mereka menjual dalam jumlah yang besar, pada bandar-bandar kecil bukan langsung pada pemakai,” ujarnya.

Suharsi juga mengatakan, bahwa Kota Mojokerto termasuk kota yang darurat Nakoba. “Bisa dikatakan Kota Mojokerto ini darurat narkoba, terbukti dengan adanya penangkapan ini, dan kami akan berkerja sama dengan instansi terkait untuk menjadikan Kota Mojokerto bebas narkoba,” pungkas Suharsi. (syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.