BNNP Berhasil Amankan 2.532, 75 Gram Narkotika Siap Edar

oleh -37 Dilihat
oleh
Tersangka yang berhasil ditangkap

SURABAYA, PETISI.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur berhasil menggerebek tersangka pengedar narkoba jenis shabu. Lima tersangka adalah LT (31), RN (34), MP (54), MT (32), dan CP (25) diamankan Bidang Pemberantasan BNNP saat petugas mendatangi kontrakan tersangka di Simo Jawar.

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjend Pol Fatkhur Rahman mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka petugas berhasil menemukan 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.

“Kurang lebih total keseluruhannya 504,74 gram, sedangkan yang ditaruh di dalam jok sepeda motor milik tersangka ada 20 bungkus shabu dan siap untuk diedarkan,” Kata Brigjen pol Fatkhur Rahman, Rabu (4/10/2017).

Brigjen Pol Fatkhur Rahman menunjukkan barang bukti yang diamankan

Total keseluruhan tangkapan yang dipimpin Kabid Pemberantasan, AKBP Wisnu Candra sebesar 2.523,75 gram yang masing-masing dari total keseluruhan 5 bungkus di dalam Kontrakan dan di dalam jok sebanyak 20 bungkus.

“Yang didalam jok totalnya kurang lebih 2.019 gram. Ada juga salah satu tersangka yang kita lumpuhkan saat hendak berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, saat perjalanan ke Rumah Sakit, tersangka RN (34) meninggal dunia,” ucap AKBP Wisnu Candra.

Barang bukti yang berhasil diamankan 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu, 20 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu 1 unit HP Samsung, 1 unit HP Samsung j7, 1 unit HP Samsung Duos warna putih, 2 timbangan elektronik, 1 buah buku catatan transaksi narkotika, 1 sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning dan 1 sepeda motor Honda Vario warna putih.

Brigjen Pol Fatkhur Rahman menambahkan, ini merupakan juga jaringan internasional. Narkoba shabu ini didapat dari China, rencananya akan di kirim di Jawa timur saja.

“Ini termasuk salah satu 100 jaringan di Jawa Timur, yang saat ini terungkap ada 30, sisanya 70 jaringan internasional dan jaringan lokal. Saya harapkan bandar-bandar yang lain beroperasi di Jawa timur untuk memperhentikan peredarannya, apabila masih melakukan, maka akan berurusan dengan BNNP,” imbuhnya.

Kepada 4 tersangka yang masih hidup mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (candra)