PASURUAN, PETISI.CO – Kurdiyono (31) warga Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, harus mendekam di balik jeruji Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka ditangkap Tim Sakera (Satuan Anti Kriminal) Polres Pasuruan, Rabu (22/11/2017), karena melakukan pencurian alat kecantikan di Salon Meme, tepatnya di Dusun Srengrono, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, pada Minggu (29/10/2017), sekitar jam 08.00 WIB, pelaku melakukan pencurian di salon Meme dengan cara menaiki plafon Salon Meme. Pelaku turun dan mengambil barang yang ada didalam salon tersebut.
“Kemudian pelaku keluar melalui pintu depan dengan cara mencongkel kunci pintu lalu kabur dengan membawa hasil curian itu,” terangnya.
Menurutnya, pelaku berhasil diamankan dari laporan masyarakat yang sempat melihat pelaku membawa barang curian. “Barang curian tersebut sempat dijual sama seseorang yang sekarang ini kami mintai keterangnya, dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan.”
Kini pelaku diamankan di Polres Pasuruan beserta barang bukti hasil pencurian dan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara, ditempat yang sama, pengakuan Dwi Yanti (28), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, “Pelaku pernah meneleponnya dan minta uang tebusan Rp 6 juta untuk peralatan salon. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuhnya, jika melapor pada polisi,”ungkapnya.(hen)