Bocah Tamatan SD Curi Sepeda Motor Dihukum Enam Bulan

oleh -73 Dilihat
oleh
Pengacara Fariji SH.

SURABAYA, PETISI.COEntah setan dari mana yang menggoda AR (16), tamatan SD asal Ketintang Surabaya ini nekat mencuri sepeda Honda Mega Pro L 4895 BD, milik Hendra Adi Putra, warga Pulo Wonokromo.

Atas perbuatannya, Senin (27/4/2020), AR yang didampingi pengacara Fariji SH dihukum selama enam bulan untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Marsudi Putra, di Balongsari, Tandes.

Sebelumnya, Jaksa Samsu J Efendi Banul SH yang meminta agar hakim tunggal Widiarso menghukum AR enam bulan. Karena terbukti mengambil motor milik orang lain, yaitu Hendra Adi Putra.

Berdasar keterangan saksi Hendra, pada Jumat (27/3/2020), sepulang kerja dia memarkir Honda Mega Pro nya di depan rumah. Karena capek dia tertidur. Sekitar pukul 04.00, dia terbangun, dan melihat motornya tidak ada.

Hendra minta tolong tetangga untuk melihat CCTV yang ada di rumahnya. Ternyata ada anak yang mengambil motornya.

“Kemudian rekaman CCTV saya kirim ke medsos, minta bantuan teman-teman, barangkali ada yang melihat motor saya,” kata Hendra di persidangan.

Upaya Hendra tidak sia-sia karena sekitar pukul 13.00, seorang temannya yang bernama Iqbal memberitahu ada anak menuntun motor ke tukang kunci.

Langsung saja Iqbal mengamankan anak yang belakangan diketahui berinisial AR itu. “Karena waktu saya tanya surat STNK nya, dia tidak bisa menunjukkan,” kata Iqbal saat menjadi saksi.

Di siang bolong itu banyak warga yang berdatangan. Setelah mengetahui jika AR melakukan pencurian, warga pun jengkel ingin menghakiminya. Namun beruntung ada petugas kepolisian datang, dan mengamankannya.

Sementara Fariji mengatakan putusan hakim sudah sesuai. Maksudnya, memang keterangan saksi dan AR ada persesuaian. “AR membenarkan keterangan saksi, tidak ada yang dibantah. Karena itu saya hanya minta AR dibina di LPKA, dan dikabulkan hakim,” kata Fariji usai sidang. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.