Boleh Beroperasi, RHU Harus Perhatikan Juknis Perwali

oleh -139 Dilihat
oleh
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

SURABAYA, PETISI.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah membuat petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Dibuatnya juknis itu merupakan hasil rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) setelah melakukan pembahasan bersama tim Gugus Tugas Kota Surabaya.

“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Minggu (14/6/2020).

Pihak Gugus Tugas Kota Surabaya juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya dan melaporkan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait juknis tersebut.

Setelah itu, pihak Disbudpar dan Gugus Tugas akan melakukan langkah tindak lanjut, berupa mekanisme penilaian dan self assessment kepada pemilik tempat area bermain apakah sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum.

“Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” jelasnya.

Saat hasil penilaian atau assesment itu menyatakan tempat usaha sudah siap untuk buka, maka tim akan mempersilahkan pengelola melakukan oprasional.

Akan tetapi jika tim masih belum memberikan izin untuk buka, diharapkan pengelola untuk tidak mengoprasionalkan tempat usahanya.

“Nah, selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut,” ucapnya.

Terkait dengan tahapan penilaian itu, diantaranya melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan ( bisa dari waiters, security dan sebagainya), harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.

Dari situ, Disbudpar dan tim akan membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Surat itu merujuk pada hasil assesment di tempat usaha.

Beberapa protokol kesehatan yang ditetapkan, diantaranya memastikan area bersih dengan melakukan pembersihan secara berkala atau setiap 4 jam sekali di tempat yang sering digunakan banyak orang.

Membuat dua akses keluar masuk pengunjung, dan apabila hanya terdapat satu pintu masuk saja maka pengelola harus menyediakan petugas di akses pintu tersebut. Selain itu pengelola juga harus menyiapkan thermall gun untuk melakukan screening suhu tubuh pengunjung.

Selanjutnya, menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk, resepsionis dan kasir, pintu keluar, serta tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun atau hand sanitizer diisi ulang secara teratur. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, area padat, area permainan, memberikan jarak atau batas antar alat permainan.

Lalu, wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja.

“Untuk Pekerja Shift, maka jika memungkinkan tiadakan shift 3 ( waktu yang dimulai pada malam hingga pagi), dan bagi pekerja shift 3 supaya diatur agar bekerja terutama pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun,” imbuhnya.

Bagi setiap karyawan diharuskan mengikuti rapid test terlebih dahulu dan yang diperbolehkan untuk bekerja, hanya karyawan dengan hasil rapid non reaktif.

Karyawan juga wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan.

“Diwajibkan pula menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olah raga teratur dan berjemur, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan, minum, dll. Dan membersihkan diri ( mandi , keramas dan ganti baju ) setelah pulang dari kerja,” tegasnya.

Sementara khusus pengunjung, maka di wajib memakai masker, wajib mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, membawa sendiri perlengkapan pribadi, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban, membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan.

“Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020, dan harus memberikan informasi nama, alamat, dan no telponnya,” pungkas dia. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.