Bondowoso PPKM Level 3, Bupati Salwa Arifin Memperbolehkan PTM

oleh -88 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, saat diwawancarai
Sesuai Dengan Ketentuan Inmendagri nomor 30 Tahun 2021

BONDOWOSO, PETISI.CO – Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi SD, SMP dan SMA sederajat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal itu berdasarkan SE (Surat Edaran) tentang PPKM level 3.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Dengan catatan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sementara untuk PAUD dan TK maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Meskipun pembelajaran tatap muka diperbolehkan, Bupati Salwa mengimbau agar sekolah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mengingat pandemi masih belum berakhir.

“Ada revisi di Inmendagri, Bondowoso masuk PPKM level 3 maka kegiatan mulai dilonggarkan. Pembelajaran tatap muka boleh,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).

Namun demikian, Bupati menyebut bahwa diperbolehkannya PTM ini tidak sampai menjadi penyebab penularan atau kluster baru Covid-19.

“Tetap sekolah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebagaimana diatur dalam SKB empat menteri,” tandasnya.

Untuk informasi, berdasarkan ketentuan tersebut, tertuang dalam Inmendagri nomor 30 Tahun 2021, bahwa pembelajaran tatap muka sudah diperbolehkan pada Kabupaten yang masuk dalam PPKM Level 3.

Dalam Inmendagri bagian keempat poin (a), pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan surat keputusan bersama (SKB), empat Menteri, diantaranya, Menteri Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Mendagri, Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.