SIDOARJO, PETISI.CO – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka kasus perpajakan, ITH beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di JL Rajekwesi, Jetak, Bojonegoro, Rabu (17/11/2021).
Direktur Utama PT RPM, ITH diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Perbuatan tersangka ini melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 39A huruf a. yakni dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Hal itu sesuai pasal 39 ayat (1) huruf i yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan pasal 39 ayat (1) huruf d yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Akibat perbuatan tersangka menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak yang dipungut selama kurun waktu Januari 2018 sampai Desember 2019 dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp377,49 juta,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Sidoarjo Lusiani kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Lusiani memaparkan tindak pidana itu dilakukan tersangka bersama rekannya S yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bahkan S ini masih sebagai Direktur PT RPM dengan kegiatan usaha atau domisili PT RPM di Bojonegoro. Pihaknya, mewakili wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.
“PT RPM sendiri didirikan 9 September 2017 di Bojonegoro, dengan kegiatan usaha sebagai penyalur bahan bakar berupa solar High Speed Diesel (HSD) atau solar industri dan sebagai transportir bahan bakar solar,” tegasnya.
Sementara penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ini merupakan wujud nyata keseriusan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak (WP) yang menjadi pelaku tindak pidana perpajakan.
“Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen bakal terus mengupayakan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” tuturnya. (try)