Bos Empire Palace Belum Bebas

oleh -78 Dilihat
oleh
Tampak suasana sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – AKBP DR Adang Oktori, SH, MH, bertugas di bagian Bidkum Polda Jatim menegaskan apapun hasil dari putusan sidang praperadilan tidak serta merta dapat meloloskan Gunawan Angka Widjaja, bos PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dari status tersangka yang saat ini disandangnya.

“Kalau kami menang (praperadilan, red) kami tidak mempermasalahkan sampai kearah sana (pengusutan dugaan tanda tangan palsu, red), tapi kalau kami kalah, kami bisa membatalkan putusan karena dugaan menggunakan surat kuasa palsu. Tapi saat ini belum kita buktikan, karena kita belum mendapat ijin dari hakim untuk menguji secara Labfor,” ujarnya sesaat usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri PN Surabaya.

Dalam putusan praperadilan penetapan tersangka, itu tidak serta merta dapat melepaskan Gunawan dari status tersangka. “Berdasarkan putusan MA kita boleh membuka penyidikan ulang lagi dengan bukti yang lama. Selama ini, kalau memang kami dianggap salah dalam proses menetapkan tersangka, apa yang kami lakukan adalah memperbaiki sprindik dan kami sidik langsung, kami tidak melepaskan dia (Gunawan, red),” tegas Adang.

Ia juga menambahkan, penyidikan ulang tersebut tidak harus melalui mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Disinggung soal masih berjalannya perkara perdata antara Gunawan Angka Widjaja dengan Trisulowati alias Chinchin (pelapor), Adang mengatakan bahwa perkara gugatan perdata yang saat ini prosesnya sedang diperiksa di PN Surabaya, tidak dapat menghentikan proses pidana yang menimpa Gunawan.

“Terkait bunyi KUHP pasal 81 dan UU nomor 1 Perma nomor 1 tahun 1956 tentang sengketa proyudisial. Kalua ada sengketa perdata maka pidananya ditangguhkan. Sedangkan yang dilaporkan pihak pelapor ini bukan sengketa perdata, tapi ada dugaan pidana mengunakan surat isinya tidak benar, berbeda dengan sengketa. Jadi perdata silahkan jalan dan pidana pun silahkan jalan,” tambahnya.

Disingung soal kecurigaan Polda Jatim soal keberadan surat kuasa praperadilan yang saat ini dipegang oleh tim kuasa hukum Gunawan selaku pemohon praperadilan, Adang menegaskan pihaknya bakal melakukan langkah-langkah hukum sesaat proses sidang praperadilan ini usai.

“Sejak Nopember 2107 Gunawan sudah DPO, kok ada surat kuasa, kita meragukan surat kuasa ini ditanda tangani oleh yang bersangkutan (Gunawan, red) karena itu kemarin kami minta ijin ke hakim pinjam surat kuasanya untuk uji labfor. Kalau memang tidak identik, maka kami bawa perkara ini soal menggunakan surat palsu. Karena Hakim belum mengijinkan, maka kami akan menuntaskan sidang praperadilan ini. Setelah sidang praperadilan usai mungkin kami akan melakukan tindakan-tindakan lain,” terang Adang.

Sedangkan, H Abdul Malik SH, MH kepada media mengatakan jika dirinya bertemu langsung dengan Gunawan pada saat menandatangani surat kuasa praperadilan.

Pernyataan Malik ini sekaligus menepis dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Gunawan pada surat kuasa permohonan praperadilannya.

“Tanda tangan itu pasti asli dan saya tidak gegabah tanda tangan. Kita berhadapan langsung (dengan Gunawan), masak berhadapan dengan setan. Kita sama orangnya langsung. Kita ini bukan pengacara markus,” kata Malik di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. Kamis (1/2/2018).

Sebelumnya, ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya menggelar sidang permohonan praperadilan Gunawan Angkawidjaya atas statusnya sebagai tersangka menempatkan keterangan palsu pada akte otentik dan sengaja menggunakan keterangan palsu sesuai pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana oleh Polda Jatim, Jumat (2/2/2018).

Hakim tunggal praperadilan Gunawan Angkawidjaya, Dwi Purwadi menggelar sidang dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon.

Permohonan praperadilan yang teregister bernomor 2/Pid.Pra/2018/PN SBY ini diajukan Gunawan Angka Widjaja dengan alasan penetapan status tersangka dirinya terkait laporan polisi bernomor LPB/100/I/2017/UM/JATIM dan bernomor LPB/101/I/2017/UM/JATIM tidak didukung adanya bukti yang kuat.

Berdasarkan dua laporan polisi diatas, Trisulowati alias Chinchin (istri dan mantan direktur PT BCM) melaporkan Gunawan dan enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Enam orang yang turut dilaporkan itu adalah: 1. Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB). 2. Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris. 3. Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur. 4. Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur. 5. Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktur. 6. Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.

Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu. (kur)