BPJS Jember Sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018

oleh -90 Dilihat
oleh
BPJS Jember Sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018

JEMBER, PETISI.CO – BPJS Kesehatan Jember melaksanakan kegiatan sosialisasi Perpres 82 tahun 2018,  dihadiri sejumlah media se Kabupaten Jember, bertempat di Aula BPJS Kesehatan Jl. Riau – Jember, Rabu (19/12/2018).

Adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 menjabarkan dan menyesuaikan aturan di sejumlah aspek Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat ( JKN – KIS).

Selain untuk menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres juga meyempurnakan aturan sebelumnya.

Aisshyiyah Nur An Nisa, selaku KPPS  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember menerangkan,  Perpres 82 tahun 2018 menjabarkan penyesuaian aturan dari sejumlah aspek secara umum, seperti pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS   wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan, paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS diberlakukan ketentuan pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu proses verifikasi pendaftarannya 14 hari kalender, setelah melewati rentang waktu itu iuran baru bisa dibayarkan.

“Adanya Perpres 82 tahun 2018 membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkatnya menjadi lebih jelas ditetapkan masuk dalam segmen pekerja penerima upah yang ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Sejumlah wartawan yang menghadiri sosialisasi BPJS

Sedangkan status peserta JKN- KIS WNI yang keluar negeri selama 6 bulan dapat menghentikan sementara kepesertaannya, tetapi tidak mendapat manfaat  jaminan BPJS Kesehatan.

Peserta dapat melaporkan kembali jika  sudah kembali ke Indonesia dan wajib lapor ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali. Kecuali peserta dari segmen PPU yang mendapatkan gaji di Indonesia.

Bagi suami istri yang sama-sama bekerja, keduanya wajib mendaftar sebagai peserta segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta dengan membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut KPPS BPJS Kesehatan menjelaskan terkait tunggakan iuran ketegasan tentang denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan akan dinonaktifkan jika menunggak lebih dari 1 bulan dan akan diaktifkan kembali setelah tunggakan terbayar paling banyak untuk 24 bulan, ketentuan  berlaku mulai Selasa (18/12/2018).

Denda layanan akan dikenakan jika peserta terlambat membayar iuran.

Aissyiyah menyebut bahwa program JKN-KIS bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan, tapi menjadi tanggung jawab bersama.

“Perpres nomor 82 tahun 2018 mendorong Kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek,” pungkasnya.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.