BPPKAD Kabupaten Magetan Sosialisasi Wajib Bayar Pajak Daerah

oleh -157 Dilihat
oleh
BPPKAD Kabupaten Magetan sosialisasi wajib pajak bagi masyarakat.

MAGETAN, PETISI.CO – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan sosialisasi wajib pajak bagi masyarakat selama tiga hari, 18-20 Februari 2020 digelar di Kelurahan Selosari, Kecamatan Kawedanan, dan Kecamatan Maospati.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui para perangkat desa, agar nantinya  bisa disampaikan kepada warganya tentang Pajak Atas Bumi Dan Bangunan (PBB) serta BPHTB pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan agar bisa transparan dalam hal pembayaran wajib pajaknya.

Kepala Dinas BPPKD Kabupaten Magetan, Suci Lestari menjelaskan di tahun 2020 ini sosialisasi membahas pajak daerah. Pajak daerah yang dipungut di daerah khususnya di Kabupaten Magetan sejumlah 10 jenis. 10 jenis ini nantinya akan dikenalkan kepada masyarakat, agar masyarakat bisa mengerti bahwa pajak itu merupakan kewajiban dan masyarakat wajib untuk membayar pajak tersebut.

PBB sudah didistribusikan pada pertengahan bulan Februari kemarin di kecamatan, desa/kelurahan. Masyarakat nantinya bisa segera memenuhi kewajibannya meskipun batas waktu jatuh temponya sampai 30 September.

“Kemudian juga dikenalkan terkait dengan pembayarannya bisa melalui ATM dan M-Banking (Bank Jatim, BNI, BRI) karena melalui ATM dan M-Banking itu baru dilakukan di tahun 2020 ini yang menjadi terobosan bagi masyarakat untuk memudahkan dalam membayar pajak,” tuturnya.

“E-BPHTB ini, yang mana sudah jamannya serba IT nanti kita akan lakukan juga secara elektronik, yang nantinya kita juga akan bekerjasama dengan BPN, KPP Pratama, dan juga notaris. Dalam hal ini berapa nilai wajib bayar pajak ini bisa transparan,” imbuhnya.

Untuk tahun 2019, Suci Lestari juga mengutarakan bahwa masih ada yang belum lunas,dan itu tetap menjadi kewajiban untuk bayar pajak pajaknya. Yang pembayaranya,  dan tugas BPPKAD tetap melakukan penagihan, ketika melampaui jatuh tempo tentu akan ada dendanya.

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak sekarang bisa di layani di MPP (MAL PELAYANAN PUBLIK) yang berlokasi di lantai 2 Pasar Baru Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.