SIDOARJO, PETISI.CO – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Sidoarjo, Selasa (10/03/2020), melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mengantisipasi pelanggaran perdata yang mungkin bisa terjadi.
Penandatanganan MoU itu dilakukan langsung Direktur Utama Perusahaan Daerah BPR Delta Artha Sofia Nurkrisnajati Atmaja dengan Kepala Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono.
“Kami melakukan pendampingan terhadap BPR. pendampingan itu, terkait permasalahan permasalahan keperdataan dan tata usaha. Kalau misalnya BPR akan melakukan gugatan keperdataan, kami bisa melakukan pendampingan,” terang Kajari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono
Kajari Sidoarjo saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pelaksanaan MoU dengan BPR Delta Artha
Selain itu lanjutnya, bukan tidak mungkin BPR nantinya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dengan SKK itu, Kejaksaan akan bisa mengambil alih bahkan melakukan penagihan kepada debitur bermasalah. Tentunya, hal itu merupakan solusi terakhir setelah beberapa langkah menemui jalan buntu.
“Ke depan, akan kami lakukan pengarahan dengan para pekerja di BPR. Materinya, tentu terkait dengan permasalahan hukum. Sehingga, dalam mengucurkan kredit, bisa lebih berhati hati lagi,” tutur Setiawan.
Sementara itu, Direktur Utama BPR Delta Sofia Nurkrisnajati Atmaja menerangkan, bahwa meskipun BPR ini milik pemerintah daerah Sidoarjo, bukan tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran. Mengingat, hal itu sebagai risiko kredit.
“Meminimalisasi pelanggaran keperdataan kami merasa perlu untuk bersinergi melakukan kerjasama dengan Kejaksaan. Sehingga kalau terjadi hal hal yang tidak diinginkan, akan bisa di backup Kejaksaan,” terangnya.Pelanggaran yang kadang terjadi seperti kredit macet dan beberapa lagi lainya. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, pihaknya tetap mengedepankan sistem kekeluargaan. Tapi, hal itu ada batasan hingga pada akhirnya bisa menerbitkan SKK.
“Tapi yang diutamakan musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu. Bahkan, masih melalui penerbitan surat peringatan terlebih dahulu sebelum terbit SKK,” pungkasnya.(try)