BRUIN Nusantara Ungkap Pelanggaran Masif di Bantaran Kali Surabaya

oleh -73 Dilihat
oleh
Tim BRUIN menyusuri sungai

SURABAYA, PETISI.CO – Pemukiman dan kawasan usaha komersil terus menjamur di bantaran Kali Surabaya akibat lemahnya pengawasan oleh BBWS Brantas. Hal ini disampaikan oleh BRUIN Nusantara, yang melaporkan indikasi adanya permainan mafia tanah di balik fenomena ini.

Pada pukul 10.00 WIB, tim BRUIN Nusantara yang diwakili oleh Koordinator Program Muhammad Kholid Basyaiban, S.H., mengunjungi kantor BBWS Brantas di Wiyung, Surabaya. Mereka menyerahkan setumpuk dokumen berisi surat aduan dan bukti pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya.

“Surat aduan ini berdasarkan temuan tim BRUIN. Kami menginventarisasi lebih dari 1000 bangunan ilegal, termasuk warung, toko, gudang, dan pemukiman, dalam kegiatan susur sungai kami,” ungkap Kholid.

Sebelumnya, tim BRUIN melakukan susur sungai sebanyak tiga kali dari Oktober hingga Desember 2023, mulai dari Kecamatan Wringinanom, Gresik hingga Terminal Joyoboyo, Surabaya. Selain mengumpulkan bukti melalui susur sungai, mereka juga memetakan bangunan ilegal menggunakan aplikasi Google Earth untuk validasi data.

“Pemanfaatan bantaran sungai yang melanggar aturan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, jelas menunjukkan adanya pembiaran dari pihak BBWS Brantas,” ujarnya.

Menurut regulasi, bantaran sungai harus berada minimal 15 meter dari tepi palung sungai. Namun, banyak bangunan ditemukan tepat di atas bantaran, jelas melanggar ketentuan tersebut. Karena itu, Kholid menyatakan bahwa perlu adanya sosialisasi dan pemahaman terhadap penduduk di bantaran Kali Surabaya terkait aturan dan larangan pemanfaatan bantaran sungai.

“Pemanfaatan bantaran sungai tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Tanah bantaran sungai dikuasai negara dan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu atau badan usaha tanpa izin pemanfaatan dari Kementerian PUPR,” kata Kholid.

Lebih lanjut, Kholid menekankan pentingnya tindakan penyidikan menyeluruh terhadap pelanggaran yang terjadi, serta penetapan sanksi bagi pelaku atau oknum yang terlibat dalam komersialisasi tanah bantaran yang seharusnya menjadi kawasan lindung sumber daya air.

BRUIN mengajukan beberapa rekomendasi kepada BBWS Brantas dan pemerintah terkait:

  1. Penyidikan Menyeluruh: Melakukan investigasi detail atas pelanggaran di bantaran Kali Surabaya.
  2. Penetapan Sanksi: Menindak tegas pelaku atau oknum mafia tanah dari institusi BBWS Brantas maupun pihak lain.
  3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memaksimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.
  4. Pemetaan Kerusakan: Segera memetakan kerusakan bantaran sungai akibat aktivitas bangunan liar.
  5. Penertiban Rutin: Melakukan penertiban rutin terhadap bangunan liar dengan melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan militer.
  6. Upaya Kawasan Lindung: Mengupayakan perlindungan kawasan bantaran kali dengan payung hukum melalui SK Gubernur.
  7. Pemasangan Papan Himbauan: Memasang papan himbauan yang disertai aturan tegas dan hukuman terkait larangan mendirikan bangunan liar. (dvd)