Sidoarjo, petisi.co – Peringatan keras bagi para pelaku pembuang sampah liar di Sidoarjo. Sebab gerak gerik membuang sampah tidak pada tempatnya, kini tengah diawasi oleh paparazi yang setiap saat merekam demi bisa mendapatkan hadiah yang diumumkan Wakil Bupati, Mimik Idayana.
“Siapapun yang membuang sampah kejepret diviralkan, yang memviralkan saya kasih bonus. Saya kasih hadiah. Yang membuang (sampah) saya sanksi (hukuman). Masyarakat sendiri yang mengawasi. Lek gak ngunu gak kapok-kapok (kalau tidak dibegitukan tak jera),” ucap Mimik Idayana dalam video amatir yang seketika viral di jagad Maya.

Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana menyebut aksi seperti layaknya sayembara berhadiah itu, disampaikannya saat apel pagi di kantor Kecamatan Balong Bendo beberapa waktu lalu. Di hadapan peserta apel, ia menyampaikan sikap prihatin kepada warga yang tidak cinta pada kebersihan lingkungan.
“Terus terang saya geram melihat sampah bertebaran dimana – mana. Hampir setiap rute yang saya lalui melihat kanan kiri di tepi jalan ada kantong plastik berisi sampah. Saya imbau kesadaran warga untuk tidak buang sampah sembarangan. Mari kita jaga Kabupaten yang kita cintai ini agar terlihat bersih dan asri,” ungkap Mimik, usai sidak Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Kedung Kendo, Candi, Sidoarjo, Kamis sore (8/5/2025).
Terkait video viral bermuatan reward and punishment layaknya sayembara berhadiah itu, Mimik menegaskan itu salah satu bentuk komitmen dirinya dalam jihad memerangi sampah liar. Namun demikian, menindaklanjuti video tersebut, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan sejumlah dinas terkait untuk merumuskan penanganan hukum bagi para pembuang sampah tidak pada tempatnya.
“Bukan dihentikan, namun sementara dikaji lebih dalam terkait pemberian hadiah maupun hukuman seperti dalam video itu. Hari ini sudah dalam tahap pembahasan dengan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan penegak hukum lainnya,” terang Mimik.
Menurutnya prilaku membuang sampah liar secara serampangan harus dihentikan. Caranya dengan dijatuhi sanksi berat sebagai efek jera bagi pelaku lainnya yang kerap berbuat serupa. Formulasi hukumnya, kini tengah dalam pembahasan dan perumusan. Sikapnya jelas dan tidak main-main dalam persoalan penegakan hukum.
“Setop membuang sampah sembarangan. Ini bukan gertak sambal. Saya justru yang paling keras menyuarakan agar pelaku pembuang sampah dijatuhi sanksi berat, seberat beratnya. Dasarnya adalah Perda no. 6 tahun 2012, dengan jelas dan gamblang sanksi denda pembuang sampah liar diganjar bayar Rp 50 juta,” pungkasnya mewanti-wanti para pelanggar. (luk)