Bukan Korsleting, Kebakaran Lift JPO Pemuda Surabaya Diduga Akibat Sabotase Anak di Bawah Umur

oleh
oleh
JPO Pemuda Surabaya pasca kejadian kebakaran

Surabaya, petisi.co – PT Warna Warni Media, pengelola Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pemuda Surabaya, menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait insiden kebakaran yang terjadi pada 5 Oktober 2024. Dalam pernyataannya, Dinar Aisyah selaku Humas PT Warna Warni Media menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi di lift JPO Pemuda sisi Delta Plaza Surabaya bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan diduga kuat sebagai hasil dari tindakan kriminal.

“Kami telah melakukan investigasi mendalam, baik secara teknis maupun di lapangan, dan dapat kami pastikan bahwa kebakaran bukan disebabkan korsleting listrik seperti yang banyak diberitakan. Penyebabnya adalah tindakan kriminal yang diduga dilakukan oleh seorang anak di bawah umur,” ujar Dinar Aisyah dalam konferensi pers di Gedung Komin, Selasa (8/10/2024).

Menurut hasil investigasi, pelaku yang teridentifikasi sebagai seorang anak di bawah umur tersebut melakukan serangkaian tindakan sabotase. Pelaku diduga merusak panel kontrol lift dengan cara mengaitkan kawat pada lift, mengganjal pintu lift, dan membakar kertas bungkus rokok di dalam panel kontrol. Tindakan tersebut mengakibatkan kebakaran pada lift JPO Pemuda sisi Delta Plaza sekitar pukul 06.00 WIB.

“Pelaku diketahui kembali ke lokasi pada malam hari sekitar pukul 20.48 dengan membawa peralatan yang sama, diduga untuk melanjutkan perbuatannya membakar sisi JPO lainnya, yaitu di depan RRI, yang sebelumnya gagal terbakar. Namun, tim kami berhasil mengamankan pelaku sebelum ia melakukan tindakan lebih lanjut,” jelas Dinar.

Kejanggalan Barang Bukti

Salah satu yang mengejutkan, setelah dilakukan interogasi, ditemukan bahwa pelaku masih berusia di bawah 17 tahun. Selain itu, beberapa barang bukti yang ditemukan pada pelaku antara lain rokok, tiga kartu ATM jenis platinum, dan Kartu Keluarga (KK).

“Kami menemukan tiga kartu ATM platinum dalam dompet pelaku. Berdasarkan aturan Bank Indonesia, pembukaan rekening bank harus disertai KTP yang belum dimiliki anak di bawah umur. Ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana seorang anak di bawah umur bisa memiliki kartu ATM platinum? Kami menduga ada pihak dewasa yang menyuruhnya,” tambah Dinar.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT Warna Warni Media telah menyerahkan pelaku ke Polsek Genteng untuk proses lebih lanjut. Saat ini, polisi tengah mendalami kasus ini dan mencari aktor intelektual di balik tindakan kriminal tersebut. Pihak perusahaan berharap pihak kepolisian dapat mengungkap siapa dalang yang memanfaatkan anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan tercela ini.

Dinar juga menekankan bahwa tindakan ini sangat disesalkan mengingat fasilitas JPO dan lift dibangun untuk kenyamanan masyarakat, terutama kaum disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

“Ini aset negara yang dibangun untuk keamanan dan kenyamanan publik, tapi malah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Di akhir pernyataan, PT Warna Warni Media mengajak masyarakat Surabaya untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum yang ada di kota ini. Selain itu, Dinar memberikan pesan tegas kepada dalang di balik kejahatan ini bahwa tindakan menggunakan anak di bawah umur untuk melakukan tindak kriminal tidak bisa bebas dari hukum.

“Jangan pernah berpikir bahwa anak di bawah umur akan bebas dari hukuman. Tindakan kriminal ini bisa dikenakan pidana dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara,” tutupnya. (dvd)