Buktikan Jember Bersih Pungli, Bupati Serahkan Ratusan Surat Perijinan

oleh -37 Dilihat
oleh
Bupati menyerahkan surat ijin yang bebas pungli.

JEMBER, PETISI.CO – Untuk menjadikan Jember bersih dari Pungli (pungutan liar),  rupanya bukan hanya slogan semata bagi Bupati Jember dr Hj Faida, MMR dan Wakil Bupati Drs KH A Muqit Arif dalam memimpin Kabupaten Jember.

Hal tersebut terlihat ,di aula Pendopo Wahyawibawagraha Jum’at (6/10/2017),

ratusan surat perijinan mulai dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ruang Milik Jalan dan Sepadan Sungai dari masyarakat yang mengurus, diserahkan langsung tanpa dikenai biaya yang tidak sesuai prosedur.

Mantan Direktur Rumah Sakit Bina Sehat tersebut mencontohkan, jika pemohon mengajukan IMB dengan luas banguan sekitar 70 m2 yang setelah dihitung sesuai ketentuan dikenai retribusi sekitar Rp 91 ribu dan tidak dikenakan biaya tambahan lainnya.

“Pemohon membayar retribusi langsung ke loket bank dan ada tanda terima pembayaran retribusi. Di luar itu tidak ada pembayaran apapun,” tegasnya yang diikuti tepuk tangan meriah dari undangan yang hadir.

Di depan ratusan pemohon perijinan,  Bupati perempuan Jember ini, mengatakan bahwa Pemkab Jember berkomitmen untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang akan mengajukan perijinan.

“Perijinan sekarang dipermudah, jadi masyarakat cukup datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, jika persyaratan lengkap dan sudah sesuai prosedur, maka perijinan yang diurus bisa diterbitkan, tak perlu mondar-mandir dari kantor A berpindah lagi ke kantor B,” ujarnya.

Terkait jangka waktu pengurusan perijinan, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember tersebut  menjelaskan, pihak Pemkab Jember dalam hal ini DPM dan PTSP berupaya maksimal untuk mempercepat waktu pengurusan segala perijinan.

“Jika persayaratan lengkap dan sesuai prosedur waktu yang dibutuhkan antara 7 hingga 14 hari dari berkas masuk yang sudah lengkap,” jelasnya.

Bupati Faida berharap masyarakat yang akan mengurus segala perijinan yang dibutuhkan untuk tidak mempercayakan kepada perantara atau calo agar informasi yang dibutuhkan tidak simpang siur.

“Jika masyarakat menemukan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ASN untuk segera melapor agar ditindak tegas jika terbukti,” pungkasnya.(yud)