BUMDes Diduga Fiktif, Pemdes Trotosari Terancam Disanksi

oleh -76 Dilihat
oleh
Baliho yang memuat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Trotosari tahun anggaran 2017

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pengelolaan Dana Desa (DD)  untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemberdayaan Masyarakat tahun anggaran 2017 di Desa Trotosari Kecamatan Tlogosari Bondowoso Jawa Timur terindikasi diselewengkan. Sebab, BUMDes Troto diduga fiktif dan tidak jelas keberadaannya.

Sejumlah pegiat Anti Korupsi mempertanyakan baliho yang memuat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Trotosari tahun anggaran 2017. Karena, dalam baliho itu terdapat rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan desa sampai kegiatan secara detail Dana Desa Alokasi Dana Desa (ADD) yang terserap. Namun, realitanya, rincian tersebut diduga tidak sesuai dengan kenyataan.

“Baliho struktur desa menjelaskan sumber uang desa dari mana saja dan dibuat apa saja. Berawal dari laporan dari warga Trotosari sendiri,” kata aktivis berinisial SG pada petisi.co, belum lama ini.

Meski sekilas, aktivis itu menjelaskan bahwa  Kepala Desa Troto, Saiful Huda, cukup kebingungan ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut. Sebab, ada indikasi penyelewengan DD untuk BUMDes dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam baliho tertera bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Rp 1.402.326.184,- Pendapatan  Asli Desa (PADes) Rp.25.500.000, Dana Desa Rp.818.556.626, Alokasi Dana Desa Rp. 532.569.556, Bantuan Keuangan Kabupaten Rp. 25.700.000, SILPA Tahun 2016 Rp.8.938.861, Belanja Rp.1.402.326.184, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 556.825.156, Bidang Pembangunan Desa Rp.721.751.828, Bidang Pembinaan Masyarakat Rp. Rp.257.000.00, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.56.504.800 dan Penyertaan Modal Desa Rp.40.483.261.
Kepala Desa Troto, Saiful Huda, belum memberi jawaban ketika dikonfirmasi.

Sementara lewat no ponsel dan WA-nya, Camat Tlogosari Dodik Siregar dikonfirmasi terkait temuan tersebut, berjanji mau memanggil Kades Troto. Namun sejauh ini, ketika dikonfirmasi ulang lewat no ponselnya, Dodik mengatakan bahwa no ponsel Kades Trotosari tidak aktif.

Inspektur, Ir. Wahjudi Triadmadji, MM., memberi penjelasan bahwa dengan adanya DD, pemerintahan di desa harus bersyukur dan berterima kasih terhadap pemerintah.

“Jadi agar dana itu dikelola sebaik mungkin demi menumbuhkan Sumber Daya Manusia (SDM). Kalau dana desa itu terjadi penyelewengan, maka Inspektorat tidak segan-segan untuk memberi sanksi berat,” kata Inspektur Wahjudi pada petisi.co, Jumat (8/9/2017) di ruang kerjanya.

Sedangkan kepala kecamatan, kata Wahjudi, harus bertanggung jawab apabila ada penyelewengan DD.

“Karena kecamatan itu dianggarkan melalui dana tersebut, untuk pembimbingan dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya.(bam)