Surabaya, petisi.co – Wahyu Indarti, Luluk Ulfa dan Dewi Aisah, warga Rusunawa Babat Jerawat, diperiksa di Polsek Pakal pada Selasa (20/5/2025) terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Norhuda Pamungkas. Pemeriksaan ini dilakukan merupakan buntut RDP di Komisi C DPRD Surabaya pada 27 April 2025 yang memutuskan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Hasil akhir Rapat Dengar Pendapat di Komis C, DPRD Surabaya, telah memutuskan kedua belah kubu saling memaafkan dan menghilangkan ego masing masing, untuk pengelolaan administrasi warga dibentuk paguyuban yang telah disepakati.
Didampingi Dhany Nartawan, SH.,MH., bersama 13 penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Surabaya, Wahyu, Ulfa, Dewi, diperiksa Unit Reskrim di Markas Polisi Sektor Pakal, untuk penyelidikan terkait pengaduan masyarakat, terkait pencemaran nama baik.
Ditemui diruang kerjanya Kanit Reskrim Polsek Pakal Ipda.Pol. Bambang Setiawan, SH., membenarkan adanya pemanggilan kepada 3 warga penghuni Rusunawa Babat Jerawat, atas aduan pencemaran nama baik oleh Norhadi Pamungkas, juga Warga rusunawa Babat Jerawat.
“Iya hari ini kita lakukan sidik kepada Wahyu Indarti, Luluk Ulfa dan Dewi Aisah, atas dasar aduan yang masuk,” ujar Kanit Reskrim Pakal pada Selasa (20/5/2025).
Menurut Ipda. Pol Bambang, terpanggil 3 warga penghuni Rusunawa Babat Jerawat cukup kooperatif dalam mendatangi dan menjawab pertanyaan penyidik.
“Proses masih berjalan, sekarang masih pendalaman, nanti akan ada pemanggilan dan pemeriksaan pada pihak pihak lain terkait, jika bisa di mediasikan maka itu lebih baik,” ujarnya.
Dhany Nartawan, SH.,MH., kuasa hukum dari wahyu, Ulfa dan Dewi, mengatakan bahwa kliennya telah diperiksa dipolsek lebih kurang 5 jam, atas dasar pengaduan Norhuda Pamungkas yang merasa dicemarkan namanya ketika rapat dengar pendapat di komisi C, DPRD Surabaya.
“Sesuai mekanisme yang ada saja, Buktikan apa yang dilaporkan itu dengan bukti petunjuk, yang bisa menjadi barang bukti untuk sebuah proses pengadilan,” tegas Dhany.
Ia juga menambahkan, bantuan hukum yang diberikan oleh DPC Peradi kepada Kliennya ini, tidak meminta biaya sepeserpun.
“Pada dasarnya kita tidak mencari perkara, tapi warga rusunawa meminta tolong, dan Kami mengawal demi penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Dhany.
Lurah Babat Jerawat Dharmawan sangat menyesalkan atas terjadinya pelaporan pada polisi oleh warga Rusunawa pada sesama penghuninya.
“Lha iya, padahal ketika hearing di DPRD, sudah sama sama memaafkan, koq sekarang saling lapor, apa sih yang diperebutkan,” keluh Dharmawan
Dalam waktu dekat Lurah Babat Jerawat, akan mengundang penghuni Rusunawa Babat Jerawat, untuk dicari kejelasan lagi permasalahannya, dan akan berkoordinasi dengan Forkompimca Pakal.
Dharmawan juga berharap agar UPTD Rusunawa juga bisa memberikan jalan keluar dan masukan, karena selama ini penanggung jawab UPTD Rusunawa Babat Jerawat sangat sulit dihubungi, baik secara telephone ataupun pesan WhatsApp, tidak ada respon. (joe)