Buntut Muswil VIII PPP Lampung, Dwi Arimbi Merasa Difitnah, Siap Tempuh Jalur Hukum

oleh
oleh
Ir Hj Dewi Arimbi

JAKARTA, PETISI.CO – Muswil VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Lampung yang berlangsung di Jakarta, 3-4 Juni 2021 lalu, rupanya masih menyisakan persoalan, yaitu munculnya isu miring  terhadap Ir Hj Dewi Arimbi, calon ketua yang terpilih secara aklamasi, yang ujung-ujungnya tim formatur memilih Supriyanto SP MM sebagai Ketua DPW PPP Lampung, diperkuat  SK DPP PPP. Informasinya, Dwi Arimbi lebih dibutuhkan tenaga dan pemikirannya di pusat, menjadi Koordinator Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera.

Nuraini SH, MH  kuasa hukum  Dewi Arimbi  dalam rilisnya kepada media menyebut, tidak mempermasalahkan dinamika yang terjadi Pasca  Muswil VIII PPP Lampung dan keputusan DPP PPP tersebut demi menjaga harmonisasi antar kader serta kondusifitas politik di PPP.

Sayangnya,  menurut  Nuraini, ternyata muncul isu negatif  tentang  Dewi Arimbi.  “Bahkan isu negatif tersebut semakin melebar kemana-mana sampai ke masalah transaksi atau jual beli jabatan di PPP Provinsi Lampung,”  ujar Nuraini dalam rilisnya ke media, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Nuraini,  terkait hal tersebut, Dewi Arimbi hingga kini tetap berusaha menerima keputusan tim formatur dan tidak pernah meminta ganti apapun kepada siapapun dan pihak manapun baik berupa materi maupun non materi.

“Ibu Ir. Hj. Dewi Arimbi tidak pernah meminta ganti rugi, kompensasi dan/atau pengembalian uang yang telah dikeluarkan selama rangkaian pelaksanaan Muswil VIII PPP Provinsi Lampung, kepada siapapun dan pihak manapun termasuk kepada Ketua DPW dan Sekretaris DPW PPP Provinsi Lampung hasil keputusan tim formatur,”  ujar Nuraini bersama kuasa hukum satu timnya, Syamsudin SH.

Sementara, mengenai beredarnya rekaman percakapan tentang permintaan sejumlah uang kepada Pengurus DPW PPP Provinsi Lampung yang ‘katanya disetorkan ke DPP PPP’ sebagai ganti rugi dan/atau pengembalian uang dan/atau kompensasi dan/atau istilah yang lainnya,  kata Nuraini, Ir. Hj. Dewi Arimbi tidak tahu menahu tentang hal tersebut dan tidak pernah menerima uang dimaksud.

Dikatakan Nuraini, bahwa  Dewi Arimbi tidak pernah dan tidak akan pernah menerima uang atau apapun bentuknya yang dianggap sebagai kompensasi atau ganti rugi.

“Bahwa jika memang ada, lbu Ir. Hj. Dewi Arimbi tidak tahu menahu dan tidak pernah terlibat dengan urusan jual beli jabatan di partai,” katanya.

Menurut Nuraini,  kalau ada yang mengkaitkan dan/atau menghubungkan, baik langsung maupun tidak langsung  Dewi Arimbi dengan isu jual beli jabatan, maka hal tersebut adalah fitnah yang menyesatkan, dan telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Ul-J ITE.

“Akibat dari adanya fitnah tersebut, lbu Ir. Hj. Dewi Arimbi telah menderita kerugian secara moril atau immateriil. Selain itu fitnah tersebut juga sangat mengganggu kerja dan tugas di partainya sehingga penyebar fitnah bisa digugat secara perdata,” ujarnya. (kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.