BLITAR, PETISI.CO – Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M. didampingi Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar guna menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2020 dan Ranperda usulan eksekutif.
Penyampaian hal tersebut dilakukan di dalam forum rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, yang digelar pada Rabu (16/10/2019). Selain dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota dewan, jajaran Forpimda Blitar, kepala OPD hingga awak media juga turut serta di acara ini.
Sejumlah substansi yang disampaikan Bupati Rijanto dalam rapat paripurna ini selain proyeksi nota keuangan dan postur rencana anggaran pada APBD tahun 2020, juga meliputi Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas BPR Jawa Timur, RDTR dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kanigoro tahun 2017-2037, RDTR dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sutojayan tahun 2017-2037, Pendirian RSUD Srengat dan Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak.
“Kalau sudah punya RDTRK tentunya dari eksekutif bisa mempercepat penataan kota Kanigoro maupun Sutojayan. Kemudian perlindungan anak juga sangat dibutuhkan oleh kabupaten Blitar, karena seiring sejalan dengan program pusat maupun provinsi, kepedulian terhadap anak sangat diperhatikan oleh negara. Sementara ranperda Kabupaten Layak Anak kita tidak punya. Padahal program untuk Kabupaten layak anak kita sudah memiliki tataran yang sudah bagus. Kedepan semuanya ini akan kita genjot bersama untuk direalisasikan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar,” Papar Bupati Rijanto.(adv/hms/min)