BLITAR, PETISI.CO – Dalam rangka untuk menjamin hak konsumen masyarakat Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar yang dihadiri Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar melaunching Kang Jimbang (Tukang Uji Timbangan) di Pasar Pagi Wlingi, Kecamatan Wlingi, Rabu (2/10/2019).
Bupati Blitar didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemkab Blitar, Dra. Tuti Komariyati, MM mengatakan, Kang Jimbang merupakan inovasi dari Disperindag untuk menertibkan tera dan tera ulang. Peneraan yang dilakukan setahun sekali agar timbangan yang dimiliki pedagang normal dan tidak merugikan konsumen.
“Dicekne istilah orang Jawa atau diterakan. Jadi timbangan-timbangan milik pedagang harus dicek. Kalau ada selisih harus dinormalkan lagi, kalau tidak dinormalkan dan terus dipakai pedagang maka bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum. Sasaran kita akan masuk ke pasar-pasar termasuk pasar desa,” kata Bupati.
Lebih lanjut Bupati Blitar menghimbau kepada seluruh pedagang yang ada di Kabupaten Blitar yang memiliki timbangan agar setiap tahun melakukan tera dan tera ulang, Bupati menambahkan, jika hari ini tera dan tera ulang di Pasar Wlingi gratis.
“Namun, untuk tahun depan harus membayar karena akan masuk ke khas Daerah dan dimasukkan ke APBD untuk pembangunan Kabupaten Blitar,” tutur Bupati.
Bupati menbahkan, Sebagai informasi yang akan ditera atau tera ulang adalah semua alat ukuran, timbangan, takaran dan meteran seperti, meter taksi, meter air, timbangan, SPBU, jembatan timbang dan alat alat lain yang digunakan sebagai dasar dalam transaksi perdagangan.(adv/hms/min)