Bupati Bondowoso Akan Membentuk Majelis Etik ASN

oleh -158 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan
Untuk Menyelisik Kasus Dangdutan Yang Dilakukan Oknum Kepala Disdikbud

BONDOWOSO, PETISI.CO – Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, akan membentuk majelis etik ASN untuk menyelisik kasus dangdutan yang dilakukan oknum kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, selain dugaan melanggar protokol kesehatan (Prokes), kasus yang viral itu juga dianggap mencederai lembaga pendidikan.

Diberitakan sebelumnya, video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso, Sugiono Eksanto viral di WhatsApp. Aksi tersebut menuai sorotan publik, lantaran dituding langgar Prokes.

Di samping itu juga dianggap tidak pantas dilakukan di lingkungan pendidikan.

Menyikapi hal itu, orang nomor satu di Bondowoso mengaku telah memanggil kepala Disdikbud tersebut untuk dimintai penjelasan. Kemudian diputuskannya membentuk majelis etik ASN.

“Memang begitu, harus membentuk mejelis etik ASN. Keanggotaan sesuai dengan ketentuan. Ada ketentuan tersendiri,” jelasnya, Senin (13/9/2021).

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad, mengungkapkan, sejak Jumat (10/9/2021) lalu, kami telah menggali data dan mengklarifikasi ke sejumlah pihak.

“Kami lakukan bersama tim yang ada di Inspektorat. Sudah kita susun laporan secara resmi kepada bupati. Kami menyampaikan beberapa opsi, agar ini segera ada penyelesaian,” cetusnya.

Kami sudah melaporkan hasil penelusuran secara terperinci yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan kepada bupati.

Sementara terhadap dugaan adanya pelanggaran oleh kepala Disdikbud tersebut akan dilakukan pendalaman lebih jauh.

“Dari hasil keterangan sejumlah pihak, memang ada aktivitas dangdutan di salah satu kelas di SMP Negeri 05 Bondowoso. Tetapi untuk kepentingan pendalaman biar majelis yang mendalami terhadap apa yang terjadi di dalamnya, karena kami sifatnya masih dugaan terhadap pelanggaran,” jelasnya.

Seraya menambahkan, kami memastikan bupati bakal membentuk majelis etik ASN, karena jelas, di peraturan pemerintah maupun Perbup itu menjadi kewenangan bupati.

“Intinya bupati tidak tinggal diam dan bergerak sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.