Bupati Bondowoso Keluarkan Surat Imbauan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Ponpes

oleh -55 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sehubungan dengan berakhirnya masa liburan santri pasca hari raya Idulfitri serta mendukung optimalisasi pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 450/274/430.4.3/2020 tertanggal 3 Juni 2020.

Surat tersebut, berisi tentang imbauan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Lembaga Keagamaan di Kabupaten Bondowoso.

“Dengan ini kami mengimbau kepada segenap Pengasuh Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pada saat menerima santri dan santriwati yang akan kembali ke pondok,” imbauan Bupati melalui keterangan tertulisnya di surat edaran itu.

Adapun, poin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan Pondok Pesantren dengan menerapkan hal-hal berikut.

Santri yang berasal dari kecamatan terdampak Covid-19 (Zona Merah) diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum kembali ke pondok. Santri yang kembali ke pondok wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas di daerah asal. Wali santri atau keluarga yang mengantarkan tidak boleh lebih dari dua orang dan tidak diperkenankan masuk ke lingkungan pondok.

Selama berada di lingkungan pondok tetap mewajibkan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan dan cuci tangan dengan sabun. Pondok menyediakan tempat cuci tangan dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan pondok. Segera menghubungi posko Covid-19 atau tempat layanan kesehatan terdekat apabila didapati santri atau santriwati yang mengalami sakit dengan gejala mirip atau diindikasi Covid-19. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.