JEMBER, PETISI.CO – PT. Bangun Indoparalon Sukses (M. Point) yang telah mengabaikan teguran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah meluncurkan tiga kali teguran, terkait perijinan.
Pemerintah Kabupaten Jember sangat menyayangkan sikap dari PT. M Point yang tidak merespon surat teguran serta tidak mau bekerjasama dengan Disnakertrans Jember terkait penyelesaian masalah 22 karyawan yang merupakan anggota Serikat Buruh yang di PHK secara sepihak.
Bupati Jember dr. Hj. Faida. MMR menyampaikan, sudah berkali-kali pihak M Point diundang ke Disnaker akan tetapi tidak memberikan respon,” ungkap Faida.
Selanjutnya bupati Faida menegaskan terhadap sengketa terhadap hubungan industrial PT. M Point akan digelar perkara tanggal Senin (24/2/2020) dengan pengawasan dari Provinsi Jawa Timur.
Selama sengketa terhadap hubungan insdustrial belum terselesaikan, bupati memerintahkan untuk menyegel atau menutup PT. M Point.
“Karena negara kita negara hukum maka akan mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. Saya sebagai Bupati Jember mendukung Sarbumusi menempuh jalur hukum untuk mengatasi masalah perburuhan,” pungkasnya. (eva)