Bupati Jember Berikan 937 Surat Perjanjian Kerja kepada CPPPK

oleh -71 Dilihat
oleh

JEMBER, PETISI.CO – Penerimaan dan tasyakuran kontrak kerja, kepada 937 CPPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), terdiri dari 773 tenaga pendidik, 72 tenaga kesehatan, serta 90 dari Dinas Pertanian, berlangsung di aula PB Sudirman Pemkab Jember, Sabtu  (18/1/2020).

Bupati Jember, dr. Hj. Faida. MMR  menyampaikan kepada 937 orang CPPPK,  semua ini merupakan hasil tes PPPK di tahun 2019 lalu, yang sudah ada keputusannya di bulan April, dan baru ada petunjuk Menteri Keuangan mengenai besaran gaji.

“Sedangkan petunjuk teknis lainnya belum muncul,”  ujarnya.

Lebih jauh Bupati menerangkan,  Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengajukan ijin bisa menandatangani kontrak kerja mereka sebagai  CPPPK dengan besaran gaji sesuai yang ditentukan, sambil menunggu petunjuk tehnis lebih lanjut.

“Gaji telah dianggarkan, supaya bisa menggaji mereka, maka dibuatkan kontrak untuk P3K sambil menunggu petujuk lebih lanjut dari pusat,” jelas Bupati.

Diketahui, PPPK sama dengan CPNS yang terikat dengan aturan (PP53), mereka juga harus mengikuti disiplin ASN dan bisa mendapatkan reward dan sanksi sama ketentuannya, sama seperti ASN.

Menurut Bupati, untuk pensiun, mereka mendapatkan jaminan hari tua yang akan diatur  lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kontrak tahap pertama dibuat satu tahun sambil menunggu petunjuk lebih lanjut,” pungkas Bupati.(eva)