MAGETAN, PETISI.CO – Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto. SH. M.Si melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan berdasarkan SE Bupati Magetan Nomor: 181/98/Kept/403.203/2020 tentang pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan. Menimbang, mengingat dan memperhatikan, atas surat Gubernur Jatim Nomor: 821.2/4719/204.4/2020 tanggal 5 Juli 2020 perihal persetujuan pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Selasa (9/06/2020).
Bupati Magetan menyampaikan, diangkatnya penjabat Sekda karena telah berakhirnya masa bakti Sekda sebelumnya. Penjabat Sekda harus memastikan bahwa program prioritas pemerintah bisa dilaksanakan secara optimal.
Telah memutuskan dan menetapkan (1) Mengangkat penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan bagi ASN Ir. Edy Suseno, NIP. 1962 09261989031013 Pangkat/Golongan 2 Pembina Utama muda 4C Jabatan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Pertahanan Pangan Kabupaten Magetan. (2) Masa jabatan menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) sebagaimana yang dimaksud dalam lingkung adalah tiga bulan atau PAP apabila telah dilantiknya sekretaris daerah deminim.
(3) Segala sesuatu akan diadakan perubahan dan pembetulan kembali sebagaimana mestinya apabila ada kemudian hari ternyata terdapat kekliruan dalam penetapan keputusan ini. (4) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan ditetapkan di Magetan tanggal 8 Juni 2020.
“Dengan pertimbangan Ir. Edy Suseno adalah paling senior dan memungkinkan karena penjabat sekda ini paling tidak setahun sebelum pensiun jika yang enam bulan tidak boleh. Kelambatan pelaksanaan ini dikarenakan masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jatim,” terang Bupati.
Dan keputusan ini disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Kepala Biro Pegawaian Negeri Jakarta sampai dengan delapan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan.
Hadir dalam acara pelantikan ini Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0804, Kepala Bakorwil I Madiun, Kepala BKD Pemprov Jatim, jajaran Forkopimda Kabupaten Magetan. (pgh)