Mojokerto, petisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Bupati Mojokerto terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Keempat raperda tersebut meliputi:
- Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,
- Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
- Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD, Khoirul Amin, dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Mohammad Al Barra, beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forkopimda. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Graha WhicesaDPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (27/04/2026).
Dalam pandangannya, Bupati Mojokerto, Muhamad Al barra menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam penjelasan yang singkat materi raperda, bupati menjelaskan:
– Revitalisasi Pancasila: Bertujuan memperkuat ideologi negara, karakter bangsa, toleransi, dan gotong royong, namun masih memerlukan penyempurnaan teknis lebih lanjut.
– Pemerintahan Elektronik: Sangat penting untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik di era digital, meskipun substansinya masih perlu dikaji lebih dalam.
– Pengelolaan Sumber Daya Air: Mengatur pengelolaan air secara adil demi kesejahteraan masyarakat, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Perubahan Perda Ketenagakerjaan: Dilakukan untuk memperbaiki kelemahan aturan lama, terutama terkait sanksi penggunaan tenaga kerja asing, serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional agar tercipta hubungan industrial yang sehat.
“Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya dan kerjasamanya,” pungkas Bupati Mojokerto. (ng)







