Bupati Salwa Instruksikan Camat dan Kades Bentuk Relawan Melawan Virus Corona

oleh -40 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso Salwa Arifin

BONDOWOSO, PETISI.CO – Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, instruksikan kepada Camat dan Kepala Desa (Kades) untuk membentuk relawan desa dalam melawan virus corona (Covid-19) yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bondowoso nomor 141/165/430.9.8/2020 tertanggal 26 Maret 2020.

Adapun tugas relawan desa lawan Covid-19 yang tertuang dalam edaran tersebut diantaranya, melakukan pencegahan, edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.

Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis Iain nya, melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.

Menyediakan alat kesehatan untuk perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19, menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19 seperti nomor telepon Puskesmas, petugas kesehatan di desa, caIl center Posko Covid-19 Kabupaten Bondowoso (0332-3526119) dan lain-lain.

Serta senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Dinas Kesehatan atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sedangkan penganggaran pada Sub Bidang Kesehatan, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan siaga darurat atau tanggap darurat bencana non alam pencegahan Covid-19.

Adapun jenis kegiatan yang dapat dianggarkan seperti pengadaan masker, pengadaan sarung tangan, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti penutup kepala, kacamata google, pengadaan hand sanitizer, pengadaan sabun cair untuk cuci tangan.

Sekda Bondowoso, Syaifullah

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah mengatakan, petunjuk ini merupakan dari pusat, lini sektornya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Ada dua masalah yang harus diselesaikan. Pertama Dana Desa  boleh digunakan untuk untuk kepentingan penanganan Covid-19. Namun, ada lisensi yang harus dibangun dari keputusan bersama. Kedua, agar koordinasinya lebih mudah maka di tingkat kecamatan harus ada tim Satgas pencegahan Covid-19 sampai ke tingkat desa, untuk desa ketuanya dari Kepala Desa untuk kecamatan dari Camat,” terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2020).

Satuan tugas (Satgas) itu pun dibentuk dalam rangka mempermudah koordinasi antara pihak desa dan kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten.

“Tapi karena ini juga berkaitan dengan persoalan medis tanggung jawab ada di kabupaten. Namun dalam pembentukan Satgas karena ini adalah surat edaran sudah seharusnya untuk dilaksanakan,” katanya.

Kecuali, lanjut Sekda, di desa tersebut tidak memungkinkan untuk dibentuk Satgas karena ada kemungkinan Kepala Desanya ada persoalan. Tetapi dengan kondisi normal pembentukan satgas harus dilaksanakan.

“Hanya saja kita tidak terlalu fokus di situ. Karena, kita sedang mencari format yang tepat bagaimana kasus Covid-19 ini selesai di kabupaten,” ucap Syaifullah.

Seraya menambahkan, untuk pembentukan Satgas, masih menunggu petunjuk terkait penggunaan dasar anggaran terkait pencegahan Covid-19 ini.

“Namun hal ini perlu dikoordinasikan dengan tingkat kabupaten supaya tidak salah. Seperti pemberian obat, apakah ketika membawa pasien dari desa ke kota apa boleh, ambulan nya juga dibiayai dari mana. InsyaAllah hari Rabu depan kita undang semua Kepala Desa supaya ada di atas regulasi yang benar dan mereka tidak salah dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.(tif)